Lalai dalam Pemanfaatan Arus Listrik,Nyawa Orang Lain Melayang”Pasal 359 KUHP.

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,ForkotNews – Ekstrim seorang anak perempuan NA (11) asal Desa Gihang, Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diduga tewas akibat tersengat arus Listrik pembasmi hama kebun yang di pasang oleh warga ,insiden terjadi saat korban memetik sayur dilokasi perkebunan igit Desa Gihang Sabtu (23/07/2022).

Tindak pidana kelalaian merupakan kasus yang banyak menimbulkan pro dan kontra. Hal ini dikarenakan tindak pidana kelalaian adalah tindak pidana yang terjadi karena suatu perbuatan yang tidak dikehendaki oleh pelakunya melainkan dikarenakan oleh kecerobohon dari pelaku sehingga kecerobohan tersebut merugikan orang lain,karena kelalaian tersebut tetap saja menimbulkan sebab akibat ,Salah satu contoh kelalaian adalah kelalaian dalam mengaliri pagar rumah dan atau kebun dengan arus listrik yang menyebabkan kematian pada orang lain. Pengaturan mengenai akibat “kelalaian”yang menyebabkan matinya orang lain di dalam KUHP. Yakni pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama lamanya lima tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk, pertama: untuk mengetahui apakah pemasangan arus listrik yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain termasuk suatu tindak pidana kelalaian; dan kedua untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kelalaian di indonesia. Penelitian ini peneliti lakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama: pemasangan arus listrik yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain termasuk ke dalam tindak pidana kelalaian; dan kedua: syarat untuk adanya pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kelalaian adalah harus adanya kemampuan bertanggung jawab dari pelaku.

Ketua LSM LP-KPK Bolmong Utara Fadly Alamri mengatakan insiden  korban nyawa akibat sengatan Listrik Pembasmi hama kebun merupakan suatu kecorobohan atau kelalaian ,korban nyawa sudah terjadi dan memintakan pihak kepolisian agar profesional melakukan penanganan dan Pembinaan kasus kasus seperti ini ,sehingga kedepan instalasi listrik liar seperti ini tidak akan terulang kembali,tegas Andiling” fadly Alamri.

(Vn)

Berita Terkait

Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS, Korban Tindak Kekerasan Seksual
Ditreskrimum Polda Sulut Ungkap Kasus Pembunuhan Di Sangihe Dan Tangkap Tersangka di Kota Bitung
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Terima Kunjungan Kadiv Hubinter Polri Bahas Pencegahan Transnasional Crime
Audi Joinaldy Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembunuh Penjual Gorengan
Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Polres Bolmut di Minta Segera Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Di Desa Ollot induk
Oknum Sangadi di Grebek Bersama istri Orang di Kamar Hotel Brenda Kuala Utara
KPK-RI Kunjungi Provinsi Sulawesi Utara, LSM LP-KPK Bolmut Ngeri Ngeri Sedap

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:54

Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS, Korban Tindak Kekerasan Seksual

Jumat, 22 November 2024 - 14:24

Ditreskrimum Polda Sulut Ungkap Kasus Pembunuhan Di Sangihe Dan Tangkap Tersangka di Kota Bitung

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:09

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Terima Kunjungan Kadiv Hubinter Polri Bahas Pencegahan Transnasional Crime

Minggu, 22 September 2024 - 07:40

Audi Joinaldy Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembunuh Penjual Gorengan

Jumat, 20 September 2024 - 23:35

Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Berita Terbaru