Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ForkotNews.com – padang Pariaman –Kisah tragis gadis penjual gorengan NKS (18) yang dinyatakan hilang pada Jumat (06/09/2024), dan ditemukan dalam kondisi terkubur dalam tanah tanpa busana minggu (08/09/2025) di Padang Pariaman Sumatera Barat, ternyata diperkosa dan dibunuh.

Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan IS (26), berhasil ditangkap Polisi pada kamis sore (19/09/2014), sedang bersembunyi di atas plafon rumah.

Polisi menjelaskan bahwa tersangka IS (26) melakukan pemerkosaan kepada NKS (18) secara spontan. Saat itu, korban dan tersangka memang berinteraksi di sebuah surau.

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono menyatakan, saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbersit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/09/2024).

Korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.

“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.

Atas perbuatan IS, penyidik menjeratmya dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP, Dengan ancaman hukum pidana mati atau minimal 20 tahun pejjara.

 

Olv**

Berita Terkait

‎LAKALANTAS RUAS JALAN TRANS SULAWESI AVANZA SERUDUK MOTOR YAMAHA MIO,KORBAN MENINGGAL DUNIA
‎KPK-RI OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Puluhan Kendaraan Mewah di Sita
FORUM KOTA (FORKOT) DUKUNG KEJARI BOLTARA PROSES HUKUM DUGAAN KASUS KORUPSI DPRD
KAJARI DI DUGA LINDUNGI OKNUM STAF TOKMAS ANCAM UNJUK RASA KANTOR KEJAKSAAN BOLMONG UTARA
PUBLIK DESAK (KKEK) KOMISI KODE ETIK KEJAKSAAN-RI ,SELIDIKI KASUS ASUSILA OKNUM JAKSA BOLTARA
Rusun Jabar, Kortastipidkor Polri: Penyidik Lanjutkan Penyidikan dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan Kades Prima.
Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS, Korban Tindak Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:22

‎LAKALANTAS RUAS JALAN TRANS SULAWESI AVANZA SERUDUK MOTOR YAMAHA MIO,KORBAN MENINGGAL DUNIA

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:50

‎KPK-RI OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Puluhan Kendaraan Mewah di Sita

Sabtu, 5 Juli 2025 - 04:31

FORUM KOTA (FORKOT) DUKUNG KEJARI BOLTARA PROSES HUKUM DUGAAN KASUS KORUPSI DPRD

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:11

KAJARI DI DUGA LINDUNGI OKNUM STAF TOKMAS ANCAM UNJUK RASA KANTOR KEJAKSAAN BOLMONG UTARA

Kamis, 12 Juni 2025 - 03:50

PUBLIK DESAK (KKEK) KOMISI KODE ETIK KEJAKSAAN-RI ,SELIDIKI KASUS ASUSILA OKNUM JAKSA BOLTARA

Berita Terbaru