Audi Joinaldy Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembunuh Penjual Gorengan

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbar

ForkotNews.Com – Wakil Gubernur Sumatera Barat Audi Joinaldy mengapresiasi langkah cepat kepolisian khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman yang bergerak cepat menangkap IS (26), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap penjual gorengan berinisial NKS (18).

Ia pun menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa ini dan berdoa agar keluarga korban diberikan ketabahan, kekuatan dan keikhlasan.

“Saya sangat mengapresiasi kepada masyarakat dan semua pihak terkait terkhusus kepada Polda Sumatera Barat dan polres padang pariaman yang telah bekerja keras dalam proses pencarian dan penangkapan pelaku,” kata Audi, Sabtu (21/9/2024).

Dalam kesempatan ini, ia pun mengecam aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku. Ia pun berharap agar pelaku diberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kita semua sangat mengecam aksi yang dilakukan pelaku. Semoga pelaku diberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” katanya.

Diketahui, polisi menjelaskan bahwa tersangka IS (26) melakukan pemerkosaan kepada NKS (18) secara spontan. Saat itu, korban dan tersangka memang berinteraksi di sebuah surau.

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan, saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/9/24).

Korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.

“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.

Atas perbuatan IS, penyidik menjeratmya dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Berita Terkait

‎Saiful Ambarak : Angkat Bicara Soal kedudukan Penanganan Dugaan Kasus korupsi Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD
Terlena : Kajati Sulut Lupa beberkan Penanganan Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi di Kejaksaan Boltara
Tambang Emas Toheahu Berdarah Masih Misteri Pembunuhan atau Bunuh diri
Sindikat Peredaran Sabu Sabu Jalur Makasar di Bekuk Polisi di Lokasi Tambang Emas Paku
Kabinet Sejalan SJL-MAP Wajib Segar di Tahun 2026 Regenerasi Profesional dan Loyal
Bupati Boltara Berikan Penegasan Penyusunan APBDes 2026 Harus Riil dan Substansial
Presiden Prabowo di minta tindak Tegas Oknum APH Back Up PETI Bintauna Boltara Sulawesi Utara
‎Ketum SPRI Pusat Heintje Mandagie Paparkan materi Pelatihan Jurnalistik Lewat Virtual Zoom

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 02:06

‎Saiful Ambarak : Angkat Bicara Soal kedudukan Penanganan Dugaan Kasus korupsi Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:37

Terlena : Kajati Sulut Lupa beberkan Penanganan Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi di Kejaksaan Boltara

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:39

Tambang Emas Toheahu Berdarah Masih Misteri Pembunuhan atau Bunuh diri

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:50

Sindikat Peredaran Sabu Sabu Jalur Makasar di Bekuk Polisi di Lokasi Tambang Emas Paku

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:13

Kabinet Sejalan SJL-MAP Wajib Segar di Tahun 2026 Regenerasi Profesional dan Loyal

Berita Terbaru