BOROKO,FORKOTNews -Serikat Pekerja Buruh adalah wadah atau Organisasi yang menaungi dan Mengatur tentang hak hak buruh,membela kepentingan kepentingan tenaga kerja buruh, atas semua kewajiban Setiap Lembaga Pemerintah dan Non-Pemerintah Pengusaha (swasta) yang mempekerjakan tenaga kerja (karyawan) Buruh,mereka yang bekerja dan mendapatkan upah adalah Buruh,sehingga wajib untuk di Lindungi,’ sampai hari ini Sejumlah lembaga Pemerintah dan pihak Swasta enggan melakukan perbaikan data base sistim rekrutmen Karyawanya,Minggu (12.01.2025)
Ketua DPC SBSI Bolmut ,Syamsudin Olii Menerangkan bahwa Data base Karyawan Buruh Pekerja yang tersebar di Wilayah wilayah sekabupate Bolaang Mongondow Utara,belum terdata ke anggotaanya sebagai anggota serikat pekerja hal ini karena pengusaha pengusaha tidak mau melakukan hal itu untuk semata mata menghindari pengawasan khusus,sementara banyak persoalan persoalan yang muncul terkait hak hak tenaga kerja buruh itu sendiri ,”Ucap Olii
“Berikut klasifikasi karyawan/tenaga kerja/buruh:
Klasifikasi Berdasarkan Status Kerja :
1. Karyawan Tetap (Permanent): Bekerja secara penuh waktu dengan kontrak kerja tidak terbatas.
2. Karyawan Kontrak (Kontrak): Bekerja selama jangka waktu tertentu dengan kontrak kerja.
3. Karyawan Paruh Waktu (Part-time): Bekerja kurang dari 35 jam seminggu.
4. Karyawan Sementara (Temporal): Bekerja untuk proyek tertentu atau waktu tertentu.
Klasifikasi Berdasarkan Jenis Pekerjaan :
1. Buruh Tani (Agraris): Bekerja di sektor pertanian.
2. Buruh Pabrik (Industri): Bekerja di pabrik atau manufaktur.
3. Buruh Konstruksi: Bekerja di proyek konstruksi.
4. Pekerja Jasa (Service): Bekerja di sektor jasa seperti perhotelan, restoran, dll.
5. Pekerja Kantor (Administratif): Bekerja di kantor sebagai staf administrasi.
Klasifikasi Berdasarkan Keterampilan :
1. Buruh Tidak Terampil (Unskilled): Tidak memerlukan keterampilan khusus.
2. Buruh Terampil (Skilled): Memerlukan keterampilan khusus seperti teknisi atau mekanik.
3. Pekerja Profesional: Memerlukan pendidikan dan pelatihan khusus seperti dokter, pengacara, dll.
Klasifikasi Berdasarkan Hubungan Kerja :
1. Karyawan Langsung (Direct): Bekerja langsung dengan perusahaan.
2. Karyawan Lepas (Outsourcing): Bekerja melalui perusahaan jasa.
3. Karyawan Kontrak Lepas (Subkontrak): Bekerja melalui perusahaan kontrak.
Lain-lain
1. Pekerja Freelance: Bekerja secara independen tanpa kontrak kerja.
2. Pekerja Remote (Work from Home): Bekerja dari rumah.
3. Pekerja Magang (Internship): Bekerja untuk pengalaman dan pelatihan.
Undang-Undang :
*Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*: Pasal 104-107 mengatur tentang hak dan kewajiban serikat pekerja.
*Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja*: Mengatur tentang pembentukan, fungsi, dan hak-hak serikat pekerja.
Peraturan Pemerintah:
*Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja*: Mengatur tentang kewajiban perusahaan menyediakan jaminan sosial bagi pekerja.-
*Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan*: Mengatur tentang pengupahan dan kewajiban perusahaan membayar upah minimum.
Peraturan Menteri :
*Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2019 tentang Pendaftaran dan Pengakuan Serikat Pekerja*: Mengatur tentang prosedur pendaftaran serikat pekerja.
*Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Serikat Pekerja*: Mengatur tentang kegiatan serikat pekerja.
Konvensi Internasional :
*Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berserikat*: Mengatur tentang hak-hak pekerja membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja.
*Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berserikat dan Perundingan Bersama*: Mengatur tentang hak-hak pekerja bernegosiasi dengan perusahaan.-
Serikat Buruh Sejaterah indonesia Sejaterah [SBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow utara,’ Memberikan ultimate dan warning keras kepada para Pengusaha Pemberi pekerjaan atau Penyedia Jasa Tenaga Kerja agar dapat melegalisasi Setiap Orang atau karyawan yang bekerja pada satu tempat usaha baik itu lembaga pemerintah maupun non Pemerintah [Swasta] untuk terdaftar sebagai anggota serikat Pekerja dan BerKTA**
[Redaksi]