DPC SBSI BOLMUT WARNING PENGUSAHA BOLMUT TAAT AZAS LEGALISASI DATA BASE KARYAWAN (BURUH)

Minggu, 12 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews -Serikat Pekerja Buruh adalah wadah atau  Organisasi yang menaungi dan Mengatur tentang hak hak buruh,membela kepentingan kepentingan tenaga kerja buruh, atas semua kewajiban Setiap Lembaga Pemerintah dan Non-Pemerintah Pengusaha (swasta) yang mempekerjakan tenaga kerja (karyawan) Buruh,mereka yang bekerja dan mendapatkan upah adalah Buruh,sehingga wajib untuk di Lindungi,’ sampai hari ini Sejumlah lembaga Pemerintah dan pihak Swasta enggan melakukan perbaikan data base sistim rekrutmen Karyawanya,Minggu (12.01.2025)

Ketua DPC SBSI Bolmut ,Syamsudin Olii Menerangkan bahwa Data base Karyawan Buruh Pekerja yang tersebar di Wilayah wilayah sekabupate Bolaang Mongondow Utara,belum  terdata ke anggotaanya sebagai anggota serikat pekerja hal ini karena pengusaha pengusaha tidak mau melakukan hal itu untuk semata mata menghindari pengawasan khusus,sementara banyak persoalan persoalan yang muncul terkait hak hak tenaga kerja buruh itu sendiri ,”Ucap Olii

“Berikut klasifikasi karyawan/tenaga kerja/buruh:

Klasifikasi Berdasarkan Status Kerja :
1. Karyawan Tetap (Permanent): Bekerja secara penuh waktu dengan kontrak kerja tidak terbatas.
2. Karyawan Kontrak (Kontrak): Bekerja selama jangka waktu tertentu dengan kontrak kerja.
3. Karyawan Paruh Waktu (Part-time): Bekerja kurang dari 35 jam seminggu.
4. Karyawan Sementara (Temporal): Bekerja untuk proyek tertentu atau waktu tertentu.

Klasifikasi Berdasarkan Jenis Pekerjaan :
1. Buruh Tani (Agraris): Bekerja di sektor pertanian.
2. Buruh Pabrik (Industri): Bekerja di pabrik atau manufaktur.
3. Buruh Konstruksi: Bekerja di proyek konstruksi.
4. Pekerja Jasa (Service): Bekerja di sektor jasa seperti perhotelan, restoran, dll.
5. Pekerja Kantor (Administratif): Bekerja di kantor sebagai staf administrasi.

Klasifikasi Berdasarkan Keterampilan :

1. Buruh Tidak Terampil (Unskilled): Tidak memerlukan keterampilan khusus.
2. Buruh Terampil (Skilled): Memerlukan keterampilan khusus seperti teknisi atau mekanik.
3. Pekerja Profesional: Memerlukan pendidikan dan pelatihan khusus seperti dokter, pengacara, dll.

Klasifikasi Berdasarkan Hubungan Kerja :

1. Karyawan Langsung (Direct): Bekerja langsung dengan perusahaan.
2. Karyawan Lepas (Outsourcing): Bekerja melalui perusahaan jasa.
3. Karyawan Kontrak Lepas (Subkontrak): Bekerja melalui perusahaan kontrak.

Lain-lain
1. Pekerja Freelance: Bekerja secara independen tanpa kontrak kerja.
2. Pekerja Remote (Work from Home): Bekerja dari rumah.
3. Pekerja Magang (Internship): Bekerja untuk pengalaman dan pelatihan.

Undang-Undang :
*Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*: Pasal 104-107 mengatur tentang hak dan kewajiban serikat pekerja.
*Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja*: Mengatur tentang pembentukan, fungsi, dan hak-hak serikat pekerja.

Peraturan Pemerintah:
*Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja*: Mengatur tentang kewajiban perusahaan menyediakan jaminan sosial bagi pekerja.-
*Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan*: Mengatur tentang pengupahan dan kewajiban perusahaan membayar upah minimum.

Peraturan Menteri :
*Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2019 tentang Pendaftaran dan Pengakuan Serikat Pekerja*: Mengatur tentang prosedur pendaftaran serikat pekerja.
*Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Serikat Pekerja*: Mengatur tentang kegiatan serikat pekerja.

Konvensi Internasional :
*Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berserikat*: Mengatur tentang hak-hak pekerja membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja.
*Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berserikat dan Perundingan Bersama*: Mengatur tentang hak-hak pekerja bernegosiasi dengan perusahaan.-

Serikat Buruh Sejaterah indonesia Sejaterah [SBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow utara,’ Memberikan ultimate dan warning keras kepada para Pengusaha Pemberi pekerjaan atau Penyedia Jasa Tenaga Kerja agar dapat melegalisasi Setiap Orang atau karyawan yang bekerja pada satu tempat usaha baik itu lembaga pemerintah maupun non Pemerintah [Swasta] untuk terdaftar sebagai anggota serikat Pekerja dan BerKTA**

[Redaksi]

Berita Terkait

Bupati Sirajudin Lasena Buka STQ Ke-IX Tahun 2025 di PonPes Al-khairat Bintauna
DPC-SBSI BOLMUT DESAK PEMERINTAH BLACKLIST PERUSAHAN MAFIA
Donal Palandi Sah Nakodai DPD II KNPI Bolmut Periode 2025-2028
Rapat Paripurna Dewan LKPJ Bupati TA.2024 Pansus DPRD Rekomendasikan 17 Point Hasil Evaluasi
ASPROV PSSI SULUT MINTA ASKAB PSSI BOLMUT SECEPATNYA GELAR KONGRES
Dugaan Korupsi Anggaran PiLkada KPUD Bolmut Tahun 2024,KPK-RI di Minta Turun Gunung
Bupati SJL Pimpin Upacara Peringatan Hari ibu kita Kartini 21 April Tahun 2025
Pemkab Bolmut Resmikan Asrama Mahasiswa Kota Palu di rangkaikan  Halal Bi Halal Kerukunan Keluarga Sulteng

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:33

Bupati Sirajudin Lasena Buka STQ Ke-IX Tahun 2025 di PonPes Al-khairat Bintauna

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:13

DPC-SBSI BOLMUT DESAK PEMERINTAH BLACKLIST PERUSAHAN MAFIA

Senin, 28 April 2025 - 14:26

Donal Palandi Sah Nakodai DPD II KNPI Bolmut Periode 2025-2028

Sabtu, 26 April 2025 - 13:52

Rapat Paripurna Dewan LKPJ Bupati TA.2024 Pansus DPRD Rekomendasikan 17 Point Hasil Evaluasi

Jumat, 25 April 2025 - 08:33

Dugaan Korupsi Anggaran PiLkada KPUD Bolmut Tahun 2024,KPK-RI di Minta Turun Gunung

Berita Terbaru

Startup

KONSPIRASI KUDA TULI KAUM BURUH DI ERA OMON OMON

Selasa, 29 Apr 2025 - 17:43