SIAP di Lantik Tanggal 06 Februari 2025 Bolmut Sambut Bupati/Wakil Bupati Definitif Periode 2025-2030

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews – Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri,’ sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025). “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda,-

“Mendagri Beri Opsi Pelantikan Kepala Daerah yang Tak Bersengketa Digelar 6 Februari Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan. Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.-

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.-

“Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Rapat kerja kali ini, menghasilkan kesepakatan bersama bahwa,’ proses Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil Bupati Terpilih tanggal 06 Februari 2025,-serta untuk memastikan proses dan jadwal pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan.***

[Redaksi]

Berita Terkait

Bupati Boltara Hadiri NSIF 2026, Komitmen Jadikan Boltara Destinasi Investasi Unggulan Sulut
BUPATI BOLTARA HADIRI  PANEN RAYA PADI VARIETAS IPB 15S SISTIM TABELA
Bupati SJL Lepas Kontingen Pramuka Boltara untuk Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Cibubur
Bupati Boltara Pimpin Rakor Bersama Ormas Islam, Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Daerah
Gerakan Perubahan (Restorasi) Babak Baru Sistim Kepemiluan Dua Panggung Elektoral yang Berbeda
BUPATI SJL : CANANGKAN RANGKAIAN KEGIATAN HUT KE-81 RI  GELAR JALAN SEHAT, LAYANAN KESEHATAN GRATIS HINGGA SUNATAN MASSAL
NasDem Boltara Usulkan KETUM SURYA PALOH Lantik Secara Langsung Pengurus DPD,DPC,DPRt Seboltara ‎
‎NasDem Boltara : Jelang Pemilu 2029, Kejari Boltara Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp21,5 Miliar di KPU Boltara

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:01

Bupati Boltara Hadiri NSIF 2026, Komitmen Jadikan Boltara Destinasi Investasi Unggulan Sulut

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:39

BUPATI BOLTARA HADIRI  PANEN RAYA PADI VARIETAS IPB 15S SISTIM TABELA

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:20

Bupati SJL Lepas Kontingen Pramuka Boltara untuk Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Cibubur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:22

Bupati Boltara Pimpin Rakor Bersama Ormas Islam, Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:56

Gerakan Perubahan (Restorasi) Babak Baru Sistim Kepemiluan Dua Panggung Elektoral yang Berbeda

Berita Terbaru