JAKARTA,FORKOTNews– Komisi IX DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang,Kesepakatan tingkat I tersebut diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/10/2026).
Rapat kerja yang menjadi penentu nasib RUU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri Ketua Komisi IX DPR-RI , Felly Estelita Runtuwene (FER) dan para wakil ketua. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri PPPA, Menteri UMKM, dan jajaran wakil menteri terkait.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menegaskan bahwa pembentukan undang-undang baru ini menjadi sebuah keharusan. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi regulasi ketenagakerjaan yang saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang undangan, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, sehingga diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami.
RUU yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini difokuskan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi transformasi digital di dunia kerja.
”Dalam rangka memberikan pelindungan yang lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak,” ujar Putih Sari.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan apresiasi atas pembahasan intensif yang telah dilakukan Panja. Ia menilai RUU ini memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar.
Menurut Yassierli, RUU ini secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha dengan menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Di sisi lain, RUU ini juga dirancang untuk menjaga keseimbangan. “Memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” kata Yassierli.
Setelah mendengarkan pandangan akhir mini fraksi-fraksi, pimpinan rapat memformulasikan kesepakatan bersama.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” tutup Yassierli.
Dengan persetujuan ini, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026) untuk pengambilan keputusan akhir menjadi Undang-Undang.*Adv
Biro Jakarta (Idris Maloho, SH)










