jAKARTA,FORKOTNews– Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Moh. Aditya Pontoh, S.IP., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2026 yang digelar di Grand Ballroom Convention Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Rakornas dengan tema “Percepatan Akses Keuangan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia” tersebut dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto,mengapresiasi terbentuknya TPAKD di seluruh provinsi, kabupaten/kota sebagai langkah strategis untuk memperluas inklusi keuangan hingga ke pelosok. Presiden menegaskan bahwa akses keuangan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama untuk pengembangan usaha dan kesejahteraan keluarga. Presiden juga menekankan pentingnya menjaga kekayaan nasional dan optimalisasi aset negara untuk kemakmuran rakyat.

Rakornas TPAKD 2026 diselenggarakan melalui sinergi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wadah untuk menyelaraskan program pemerintah pusat dan daerah dalam memperluas akses keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
Kehadiran Plt. Bupati Boltara menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Boltara untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, OJK, dan lembaga jasa keuangan dalam memperluas akses keuangan di daerah.
Pemkab Boltara terus mendukung program percepatan akses keuangan sebagai bagian dari pembangunan daerah yang mengedepankan Sinergitas Akselerasi Pembangunan serta Pemerintahan yang Selaras, Jujur, Aktual dan Mapan dalam mewujudkan Bolaang Mongondow Utara yang Berdaya Saing.

hadir dalam Rakornas tersebut Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga negara, perwakilan DPR RI, serta para gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dari berbagai daerah se-Indonesia.**
Biro Jakarta: Idris Maloho, SH










