Manado,– ForkototNews.COM – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut berkolaborasi dengan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tak butuh waktu lama, kasus pembunuhan di Kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe langsung diamankan tersangka berinisial MFM (23) tahun berstatus sebagai mahasiswa.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil bersama Dirreskrimum Kombes Pol Amry Siahaan Jumat (22/11/2024) siang melakukan press conference.
Dugaan pembunuhan terhadap perempuan bernama Siti AS (23) tahun dan anaknya yang berusia 4 tahun ini dilakukan pada hari Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. Dengan kurun waktu 24 jam tersangka berinisial MFM (23) berstatus sebagai mahasiswa berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol Michael Irwan Thamsil yang ikut dibenarkan oleh Dirreskrimum Kombes Pol Amry Siahaan.
Sementara itu lanjut Dirreskrimum Kombes Pol Amry Siahaan, Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, pungkasnya.*