BOROKO,FORKOTNews. Seorang pemuda berinisial FJ, 24 tahun, dilaporkan ke Mapolsek Bolang Itang atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun di desa Ollot Kecamatan Bolaang Itang Barat,Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.”Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan pengakuan kepada orang tuanya. Orang tua korban yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian melakukan penelusuran dan meminta keterangan langsung dari anaknya. Dari pengakuan tersebut, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor yang merupakan tetangganya.”
Orang tua korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melakukan visum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bolang Itang. Laporan itu tercatat dengan Surat Nomor B/14/XI/Reskrim tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan. Selain ke kepolisian, orang tua korban juga mendatangi Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Bolmut untuk meminta pendampingan.jum,at (06.11.2026)
Kepala DPPKBPPPA Bolmut, Yani Lasama, SKM, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kedatangan orang tua korban ke kantornya. Ia menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada korban sesuai dengan ketentuan perlindungan anak, mulai dari pendampingan psikologis hingga pendampingan selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, Kapolsek Bolang Itang melalui Penyidik Pembantu Aiptu Safarudin Totondeng menyatakan laporan telah diterima dan langsung ditindaklanjuti. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal dan penelitian laporan. Terlapor dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah”
“Kami akan bekerja profesional. Pihak keluarga dimohon bersabar menunggu tahapan pemeriksaan laporan secara detail,” ujar Totondeng.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Mapolsek Bolang Itang. Belum ada penetapan tersangka. Pihak kepolisian mengimbau orang tua pelapor dan masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, demi perlindungan dan pemulihan korban sebagai anak di bawah umur**pungkasnya
(Redaksi)










