BOROKO,FORKOTNews.Com – Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut senilai Rp21,5 miliar kian menguat jelang tahapan Pemilu 2029.Kasus yang kini menjadi perhatian publik Sulut khususnya dikabupaten Boltara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.”
Kasi Intelijen Kejari Boltara Elimanuel Lolongan, SH membenarkan melalui pernyataan di beberapa media peningkatan status tersebut. Ia menyebutkan, peningkatan dilakukan setelah tim Pidana Khusus menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) KPU Bolmut.
”Penyidikan bermula dari hasil telaah dokumen LPJ. Kami menemukan ketidak sesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi kegiatan di lapangan,” ujarnya.
60 Saksi Diperiksa, Temukan Nota Fiktif”Hingga pertengahan 2025, Kejari Bolmut telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 60 saksi. Mereka terdiri dari komisioner KPU, staf sekretariat, hingga pihak ketiga penyedia barang dan jasa Pilkada 2024.
Dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan penggunaan nota fiktif. Seorang pemilik perusahaan jasa lokal di Bolmut mengaku namanya dicatut dalam dokumen pertanggungjawaban KPU, padahal pihaknya tidak pernah menjalin kerjasama.”
Kejari juga telah menyita dokumen krusial berupa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada 2024.
“Lolongan menegaskan pihaknya tidak akan berlama-lama menetapkan tersangka,”Pada tahap penyidikan ini, kami sudah memeriksa 60 saksi. Jika alat bukti sudah cukup, akan langsung dilakukan penetapan tersangka. Ada kerugian negara, pasti ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Siapa pun yang terlibat akan diproses,” tegasnya.
“Desakan Publik agar kasus ini Jangan Menggantung Sampai 2029”
Aktivis anti-korupsi dan masyarakat sipil Boltara meminta Kejaksaan tidak berhenti pada penyelidikan administratif, melainkan membongkar hingga ke aktor intelektual dan aliran dana.
” Publik menilai, jika kasus Rp21,5 miliar ini tidak tuntas sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, akan mencederai integritas penyelenggara pemilu dan kepercayaan publik terhadap KPU.
Hingga rilis ini diturunkan, Ketua dan Komisioner KPU Bolmut belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan massal tersebut.**
Penulis :Suharto Harundja/ FORKOTNews.Com
<span;>









