FORKOTNews.COM Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui Kepala Seksi Intelejen, Harry Arfhan menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, OK alias Oin.
Oknum kepala desa tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman denda Rp3.000.000 dan subsidair penjara selama 5 bulan.
Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan, ujar Harry, Rabu (15/01/2025).
Selain itu, dia mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding.
Ini kan sudah di daftarkan pengadilan. Saat ini kami sementara fokus menyusun poin-poin terkait memori banding,” jelasnya.
Terakhir kata Harry, saat mendaftarkan hal tersebut ke pengadilan, JPU didampingi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Ya, tadi kami bersama-sama dengan pihak Bawaslu kabupaten Gorontalo di pengadilan saat mendaftarkan perkara tersebut, tandasnya***