Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan Kades Prima.

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORKOTNews.COM Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui Kepala Seksi Intelejen, Harry Arfhan menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, OK alias Oin.

Oknum kepala desa tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman denda Rp3.000.000 dan subsidair penjara selama 5 bulan.

Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan, ujar Harry, Rabu (15/01/2025).

Selain itu, dia mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding.

Ini kan sudah di daftarkan pengadilan. Saat ini kami sementara fokus menyusun poin-poin terkait memori banding,” jelasnya.

Terakhir kata Harry, saat mendaftarkan hal tersebut ke pengadilan, JPU didampingi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Ya, tadi kami bersama-sama dengan pihak Bawaslu kabupaten Gorontalo di pengadilan saat mendaftarkan perkara tersebut, tandasnya***

Berita Terkait

Rusun Jabar, Kortastipidkor Polri: Penyidik Lanjutkan Penyidikan dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak
Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS, Korban Tindak Kekerasan Seksual
Ditreskrimum Polda Sulut Ungkap Kasus Pembunuhan Di Sangihe Dan Tangkap Tersangka di Kota Bitung
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Terima Kunjungan Kadiv Hubinter Polri Bahas Pencegahan Transnasional Crime
Audi Joinaldy Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembunuh Penjual Gorengan
Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Polres Bolmut di Minta Segera Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Di Desa Ollot induk
Oknum Sangadi di Grebek Bersama istri Orang di Kamar Hotel Brenda Kuala Utara

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 05:44

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan Kades Prima.

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:54

Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS, Korban Tindak Kekerasan Seksual

Jumat, 22 November 2024 - 14:24

Ditreskrimum Polda Sulut Ungkap Kasus Pembunuhan Di Sangihe Dan Tangkap Tersangka di Kota Bitung

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:09

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Terima Kunjungan Kadiv Hubinter Polri Bahas Pencegahan Transnasional Crime

Minggu, 22 September 2024 - 07:40

Audi Joinaldy Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembunuh Penjual Gorengan

Berita Terbaru

REGIONAL

Empat Pendiri Lion Squad bertemu.

Senin, 27 Jan 2025 - 04:02