FORUM KOTA (FORKOT) DUKUNG KEJARI BOLTARA PROSES HUKUM DUGAAN KASUS KORUPSI DPRD

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews-Konfrensi Pers Oleh Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara ,tentang Pengembalian Kerugian uang negara senilai Rp1,1 miliar dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kembali menuai kritik. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Boltara diapresiasi karena berhasil memulihkan kerugian negara, namun sejumlah pihak menilai upaya ini tidak linear dengan marwah pemberantasan Korupsi serta jauh dari rasa keadilan pasalnya beberapa kasus yang sama walaupun sudah mengembalikan kerugian negara,proses hukum tetap jalan dan sampai pada tuntutan (incrah) sejumlah ASN karir Birokrasinya ambruk sampai pada pemecatan,-sabtu,(0.07.2025)

Tokmas Boltara ,Arman Lumoto,S.Ag.M.Pdi menyampaikan sikap tegas terkait langkah Kejari tersebut,Publik menilai pengembalian uang bukan alasan untuk menghentikan proses hukum terhadap pelaku dugaan korupsi,Dugaan Kasus korupsi di DPRD Boltara justru kasus ini sudah terang benderang, skenarionya sudah berlangsung lama dan berulang ulang secara sadar dan terorganisir sejak Tahun 2021 artinya sinkronisasi dan rasionalisasi APBD ini di ketahui bersama baik Tim Banggar DPRD maupun tim TAPD Boltara,selama pembahasan Walaupun masih Glondongan tetapi OPD (Setwan) tahu bahwa ada distribusi pos anggaran yang tidak sesuai peruntukanya atau melanggar Regulasi aturan yang ada tetapi di paksakan dengan niat jahat dan yang terorganisir serta mengambil keuntungan dari pos anggaran tersebut”ujar Lumoto

Lanjutnya,Merujuk ke alasan temuan BPK tidak ada selama kurun waktu tiga (3) Tahun APBD ,kan BPK hanya mengambil sampling pemeriksaan ada atau tidak di laksanakan,hari ini Dugaan Kasus Korupsi DPRD Boltara, adalah murni Laporan masyarakat sebagaimana yang terungkap di ruang publik dan media Pers,sehingga kami mendesak agar Kejari Boltara terus memproses kasus ini hingga tuntas,soal salah atau benar itu menjadi tugas pengadilan (Hakim) bukan penyidik atau penuntut”pungkas Arman Lumoto*

(Redaksi)

Berita Terkait

BUPATI Dr.SIRAJUDIN LASENA KUKUHKAN PASKIBRAKA BOLTARA TAHUN 2026
BUPATI SJL TANDA TANGANI NOTA KESEPAKATAN KUA-PPAS 2027
Drakula Mokoditek  juara Turnamen Sepak Bola Putri Pekan Olah Raga Samudera Boroko Tahun 2026
Bupati Boltara Hadiri NSIF 2026, Komitmen Jadikan Boltara Destinasi Investasi Unggulan Sulut
BUPATI BOLTARA HADIRI  PANEN RAYA PADI VARIETAS IPB 15S SISTIM TABELA
Bupati SJL Lepas Kontingen Pramuka Boltara untuk Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Cibubur
Bupati Boltara Pimpin Rakor Bersama Ormas Islam, Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Daerah
Gerakan Perubahan (Restorasi) Babak Baru Sistim Kepemiluan Dua Panggung Elektoral yang Berbeda

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:19

BUPATI Dr.SIRAJUDIN LASENA KUKUHKAN PASKIBRAKA BOLTARA TAHUN 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:17

BUPATI SJL TANDA TANGANI NOTA KESEPAKATAN KUA-PPAS 2027

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:08

Drakula Mokoditek  juara Turnamen Sepak Bola Putri Pekan Olah Raga Samudera Boroko Tahun 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:01

Bupati Boltara Hadiri NSIF 2026, Komitmen Jadikan Boltara Destinasi Investasi Unggulan Sulut

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:39

BUPATI BOLTARA HADIRI  PANEN RAYA PADI VARIETAS IPB 15S SISTIM TABELA

Berita Terbaru