FORUM KOTA (FORKOT) DUKUNG KEJARI BOLTARA PROSES HUKUM DUGAAN KASUS KORUPSI DPRD

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews-Konfrensi Pers Oleh Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara ,tentang Pengembalian Kerugian uang negara senilai Rp1,1 miliar dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kembali menuai kritik. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Boltara diapresiasi karena berhasil memulihkan kerugian negara, namun sejumlah pihak menilai upaya ini tidak linear dengan marwah pemberantasan Korupsi serta jauh dari rasa keadilan pasalnya beberapa kasus yang sama walaupun sudah mengembalikan kerugian negara,proses hukum tetap jalan dan sampai pada tuntutan (incrah) sejumlah ASN karir Birokrasinya ambruk sampai pada pemecatan,-sabtu,(0.07.2025)

Tokmas Boltara ,Arman Lumoto,S.Ag.M.Pdi menyampaikan sikap tegas terkait langkah Kejari tersebut,Publik menilai pengembalian uang bukan alasan untuk menghentikan proses hukum terhadap pelaku dugaan korupsi,Dugaan Kasus korupsi di DPRD Boltara justru kasus ini sudah terang benderang, skenarionya sudah berlangsung lama dan berulang ulang secara sadar dan terorganisir sejak Tahun 2021 artinya sinkronisasi dan rasionalisasi APBD ini di ketahui bersama baik Tim Banggar DPRD maupun tim TAPD Boltara,selama pembahasan Walaupun masih Glondongan tetapi OPD (Setwan) tahu bahwa ada distribusi pos anggaran yang tidak sesuai peruntukanya atau melanggar Regulasi aturan yang ada tetapi di paksakan dengan niat jahat dan yang terorganisir serta mengambil keuntungan dari pos anggaran tersebut”ujar Lumoto

Lanjutnya,Merujuk ke alasan temuan BPK tidak ada selama kurun waktu tiga (3) Tahun APBD ,kan BPK hanya mengambil sampling pemeriksaan ada atau tidak di laksanakan,hari ini Dugaan Kasus Korupsi DPRD Boltara, adalah murni Laporan masyarakat sebagaimana yang terungkap di ruang publik dan media Pers,sehingga kami mendesak agar Kejari Boltara terus memproses kasus ini hingga tuntas,soal salah atau benar itu menjadi tugas pengadilan (Hakim) bukan penyidik atau penuntut”pungkas Arman Lumoto*

(Redaksi)

Berita Terkait

Presiden Prabowo di minta tindak Tegas Oknum APH Back Up PETI Bintauna Boltara Sulawesi Utara
Awal Tahun 2026 ‎Bupati Sirajudin Lasena Pimpin Raker Pemkab Boltara Bersama Pemerintah Kecamatan Kaidipang
Resmikan SKB Kaidipang Bupati SJL Berpesan Jaga dan Rawat Fasilitas Pendidikan
Warga Desa Ollot Bersatu Protes  Pembangunan Gedung KDMP di Lahan Lapangan Olah Raga
Bupati Sirajudin Lasena Menghadiri Penanda Tanganan Sekaligus Penyerahan LHPK BPKP-RI Provinsi Sulut
‎HARDESNAS : SEHAT SEJALAN BANGUN DESA UNTUK INDONESIA
BUPATI SJL KOLABORASI FORMAT SPRITUAL DAN SEMANGAT KERJA PETARUNG  TAHUN 2026
Tournamen Soccer Sangadi Buko Cup Resmi  ditutup Bupati SJL

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:06

Presiden Prabowo di minta tindak Tegas Oknum APH Back Up PETI Bintauna Boltara Sulawesi Utara

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:12

Awal Tahun 2026 ‎Bupati Sirajudin Lasena Pimpin Raker Pemkab Boltara Bersama Pemerintah Kecamatan Kaidipang

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:19

Resmikan SKB Kaidipang Bupati SJL Berpesan Jaga dan Rawat Fasilitas Pendidikan

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:22

Warga Desa Ollot Bersatu Protes  Pembangunan Gedung KDMP di Lahan Lapangan Olah Raga

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:08

Bupati Sirajudin Lasena Menghadiri Penanda Tanganan Sekaligus Penyerahan LHPK BPKP-RI Provinsi Sulut

Berita Terbaru