FORUM KOTA (FORKOT) DUKUNG KEJARI BOLTARA PROSES HUKUM DUGAAN KASUS KORUPSI DPRD

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews-Konfrensi Pers Oleh Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara ,tentang Pengembalian Kerugian uang negara senilai Rp1,1 miliar dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kembali menuai kritik. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Boltara diapresiasi karena berhasil memulihkan kerugian negara, namun sejumlah pihak menilai upaya ini tidak linear dengan marwah pemberantasan Korupsi serta jauh dari rasa keadilan pasalnya beberapa kasus yang sama walaupun sudah mengembalikan kerugian negara,proses hukum tetap jalan dan sampai pada tuntutan (incrah) sejumlah ASN karir Birokrasinya ambruk sampai pada pemecatan,-sabtu,(0.07.2025)

Tokmas Boltara ,Arman Lumoto,S.Ag.M.Pdi menyampaikan sikap tegas terkait langkah Kejari tersebut,Publik menilai pengembalian uang bukan alasan untuk menghentikan proses hukum terhadap pelaku dugaan korupsi,Dugaan Kasus korupsi di DPRD Boltara justru kasus ini sudah terang benderang, skenarionya sudah berlangsung lama dan berulang ulang secara sadar dan terorganisir sejak Tahun 2021 artinya sinkronisasi dan rasionalisasi APBD ini di ketahui bersama baik Tim Banggar DPRD maupun tim TAPD Boltara,selama pembahasan Walaupun masih Glondongan tetapi OPD (Setwan) tahu bahwa ada distribusi pos anggaran yang tidak sesuai peruntukanya atau melanggar Regulasi aturan yang ada tetapi di paksakan dengan niat jahat dan yang terorganisir serta mengambil keuntungan dari pos anggaran tersebut”ujar Lumoto

Lanjutnya,Merujuk ke alasan temuan BPK tidak ada selama kurun waktu tiga (3) Tahun APBD ,kan BPK hanya mengambil sampling pemeriksaan ada atau tidak di laksanakan,hari ini Dugaan Kasus Korupsi DPRD Boltara, adalah murni Laporan masyarakat sebagaimana yang terungkap di ruang publik dan media Pers,sehingga kami mendesak agar Kejari Boltara terus memproses kasus ini hingga tuntas,soal salah atau benar itu menjadi tugas pengadilan (Hakim) bukan penyidik atau penuntut”pungkas Arman Lumoto*

(Redaksi)

Berita Terkait

Kadis DLH Boltara Adler Mangensoa Sesalkan Camat Bintauna Giring Opini Sesat
Bupati SJL Mengetuk Pintu Rumah Rakyatnya Memastikan Kondisi Faktual Penerima Bantuan RTLH
PEMKAB BOLTARA GELAR KEGIATAN PENCANANGAN GERAKAN  INDONESIA ASRI
Bupati SJL Menerima Bantuan 537 Unit Rumah BSPS Langsung dari Menteri PKP
Pemkab Boltara Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025  Kepada BPK-P RI Sulut
Sidang Paripurna Dewan Tentang LKPJ Kepala Daerah disampaikan Bupati SJL
infrastruktur (Alkes) RSUD Boltara Berkarat Pasien Sekarat
Gelar Adat Mopohabaru Jelang Pelaksanaan Sholat Ied 1447.H

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:16

Kadis DLH Boltara Adler Mangensoa Sesalkan Camat Bintauna Giring Opini Sesat

Selasa, 14 April 2026 - 13:08

Bupati SJL Mengetuk Pintu Rumah Rakyatnya Memastikan Kondisi Faktual Penerima Bantuan RTLH

Jumat, 10 April 2026 - 02:58

PEMKAB BOLTARA GELAR KEGIATAN PENCANANGAN GERAKAN  INDONESIA ASRI

Kamis, 9 April 2026 - 11:17

Bupati SJL Menerima Bantuan 537 Unit Rumah BSPS Langsung dari Menteri PKP

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:36

Pemkab Boltara Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025  Kepada BPK-P RI Sulut

Berita Terbaru