‎Saiful Ambarak : Angkat Bicara Soal kedudukan Penanganan Dugaan Kasus korupsi Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎BOROKO,FORKOTNews–Kunjungan Kerja Kajati Sulut mendapat Reaksi Pimpinan DPRD atas Pemberitaan Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di wilayah Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Sulawesi Utara yang tidak Melakukan Monitoring khusus terhadap sejumlah dugaan kasus korupsi yang sedang di tangani oleh bawahanya dalam hal ini tindak lanjut Press rilis Kejaksaan Negeri Boltara beberapa waktu lalu dengan agenda Pengembalian Kerugian Negara oleh Pimpinan DPRD Periode 2020 2024 Jum,at (06.02.2026)

‎Saiful Ambarak,S.Pdi Wakil Ketua DPRD Boltara Periode 2024-2029  Menanggapi pemberitaan tentang pengembalian kerugian Negara terhadap dugaan Korupsi 1,1 Miliar tunjangan Ganda Pimpinan DPRD,melalui Chanel Whatsap pribadinya ,Saiful Ambarak mengatakan bahwa Kepala kejaksaan Negeri Boltara sudah memberikan Ultimate atas kedudukan Penanganan dan Penyelesaian dugaan Kasus korupsi tersebut,ujar Ambarak

Lanjutnya Sejumlah dugaan kasus Korupsi seperti pengadaan Mobnas ketua DPRD dan Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD yang terekspose publik semuanya sudah cukup jelas penanganan oleh kejaksaan Negeri Boltara,terang Ambarak

‎”Aliansi anti Korupsi Boltara justru Mempertanyakan jejak digital ,Press Konfrensi Pihak Penyidik/Penuntut dalam hal ini Kejaksaan Negeri Boltara mengatakan bahwa Pengembalian Kerugian Negara bukan berarti menggugurkan Proses hukumnya karena Pembuktian Salah dan Benar bukan kewenangan Penyidik atau Penuntut tetapi kewenangan Pengadilan (hakim).

‎”Aliansi Masyarakat anti Korupsi Boltara Mendesak agar dugaan kasus korupsi di gedung Rakyat ini di tuntaskan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah,agar tidak mengganggu proses Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Boltara,’

“In dubio pro reo “‎ jika ada keraguan tentang kesalahan, maka hakim harus memutuskan untuk membebaskan atau menghentikan Perkara prinsipnya Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,**

‎(Redaksi)

Berita Terkait

Pencanangan HUT NasDem ke-15, DPD NasDem Bolmut Gelar Senam Zumba dan Pengobatan Gratis di LKB Boroko
Plt.BUPATI MOH.ADITYA PONTOH PIMPIN RAKOR FORKOPIMDA  DAMPAK KEMARAU FENOMENA EL-NINO
DPP NasDem Percayakan Pucuk Pimpinan Sulut kepada Felly Runtuwene
NasDem Boltara Hormati Pengunduran Diri Vicktor Mailangkay dari Ketua DPW NasDem Sulawesi Utara
Sekda Boltara Buka FGD dan Konsultasi Publik KLHS Penyusunan RDTR Pinogaluman
Dampak El Nino, Wali Murid di Boltara Minta Jam Belajar Dipersingkat
Bupati Boltara Hadiri Paripurna Persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2026
MPTTI SUKSES GELAR SAFARI DAKWAH PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448.H

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:05

Pencanangan HUT NasDem ke-15, DPD NasDem Bolmut Gelar Senam Zumba dan Pengobatan Gratis di LKB Boroko

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:12

Plt.BUPATI MOH.ADITYA PONTOH PIMPIN RAKOR FORKOPIMDA  DAMPAK KEMARAU FENOMENA EL-NINO

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:43

DPP NasDem Percayakan Pucuk Pimpinan Sulut kepada Felly Runtuwene

Rabu, 30 September 2026 - 17:43

NasDem Boltara Hormati Pengunduran Diri Vicktor Mailangkay dari Ketua DPW NasDem Sulawesi Utara

Selasa, 29 September 2026 - 11:34

Dampak El Nino, Wali Murid di Boltara Minta Jam Belajar Dipersingkat

Berita Terbaru