‎Saiful Ambarak : Angkat Bicara Soal kedudukan Penanganan Dugaan Kasus korupsi Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews–Kunjungan Kerja Kajati Sulut mendapat Reaksi Pimpinan DPRD atas Pemberitaan Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di wilayah Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Sulawesi Utara yang tidak Melakukan Monitoring khusus terhadap sejumlah dugaan kasus korupsi yang sedang di tangani oleh bawahanya dalam hal ini tindak lanjut Press rilis Kejaksaan Negeri Boltara beberapa waktu lalu dengan agenda Pengembalian Kerugian Negara oleh Pimpinan DPRD Periode 2020 2024 Jum,at (06.02.2026)

‎Saiful Ambarak,S.Pdi Wakil Ketua DPRD Boltara Periode 2024-2029  Menanggapi pemberitaan tentang pengembalian kerugian Negara terhadap dugaan Korupsi 1,1 Miliar tunjangan Ganda Pimpinan DPRD,melalui Chanel Whatsap pribadinya ,Saiful Ambarak mengatakan bahwa Kepala kejaksaan Negeri Boltara sudah memberikan Ultimate atas kedudukan Penanganan dan Penyelesaian dugaan Kasus korupsi tersebut,ujar Ambarak

Lanjutnya Sejumlah dugaan kasus Korupsi seperti pengadaan Mobnas ketua DPRD dan Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD yang terekspose publik semuanya sudah cukup jelas penanganan oleh kejaksaan Negeri Boltara,terang Ambarak

‎”Aliansi anti Korupsi Boltara justru Mempertanyakan jejak digital ,Press Konfrensi Pihak Penyidik/Penuntut dalam hal ini Kejaksaan Negeri Boltara mengatakan bahwa Pengembalian Kerugian Negara bukan berarti menggugurkan Proses hukumnya karena Pembuktian Salah dan Benar bukan kewenangan Penyidik atau Penuntut tetapi kewenangan Pengadilan (hakim).

‎”Aliansi Masyarakat anti Korupsi Boltara Mendesak agar dugaan kasus korupsi di gedung Rakyat ini di tuntaskan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah,agar tidak mengganggu proses Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Boltara,’

“In dubio pro reo “‎ jika ada keraguan tentang kesalahan, maka hakim harus memutuskan untuk membebaskan atau menghentikan Perkara prinsipnya Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,**

‎(Redaksi)

Berita Terkait

‎Bupati SJL Serahkan Hewan Kurban kepada Rutan Kelas II.B Kotamobagu
Bupati SJL Hadiri Rakor Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah daerah Bersama KPK-RI
RAKOR INFLASI  DAERAH BERLANSUNG VIRTUAL BERSAMA KEMENDAGRI
‎Tahapan Samapta Capaska Kabupaten Boltara tahun 2026 di Gelar
Kadis DLH Boltara Adler Mangensoa Sesalkan Camat Bintauna Giring Opini Sesat
Bupati SJL Mengetuk Pintu Rumah Rakyatnya Memastikan Kondisi Faktual Penerima Bantuan RTLH
PEMKAB BOLTARA GELAR KEGIATAN PENCANANGAN GERAKAN  INDONESIA ASRI
Bupati SJL Menerima Bantuan 537 Unit Rumah BSPS Langsung dari Menteri PKP

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:19

‎Bupati SJL Serahkan Hewan Kurban kepada Rutan Kelas II.B Kotamobagu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:39

Bupati SJL Hadiri Rakor Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah daerah Bersama KPK-RI

Senin, 11 Mei 2026 - 11:59

RAKOR INFLASI  DAERAH BERLANSUNG VIRTUAL BERSAMA KEMENDAGRI

Senin, 11 Mei 2026 - 11:26

‎Tahapan Samapta Capaska Kabupaten Boltara tahun 2026 di Gelar

Sabtu, 18 April 2026 - 14:16

Kadis DLH Boltara Adler Mangensoa Sesalkan Camat Bintauna Giring Opini Sesat

Berita Terbaru