‎Saiful Ambarak : Angkat Bicara Soal kedudukan Penanganan Dugaan Kasus korupsi Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews–Kunjungan Kerja Kajati Sulut mendapat Reaksi Pimpinan DPRD atas Pemberitaan Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di wilayah Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Sulawesi Utara yang tidak Melakukan Monitoring khusus terhadap sejumlah dugaan kasus korupsi yang sedang di tangani oleh bawahanya dalam hal ini tindak lanjut Press rilis Kejaksaan Negeri Boltara beberapa waktu lalu dengan agenda Pengembalian Kerugian Negara oleh Pimpinan DPRD Periode 2020 2024 Jum,at (06.02.2026)

‎Saiful Ambarak,S.Pdi Wakil Ketua DPRD Boltara Periode 2024-2029  Menanggapi pemberitaan tentang pengembalian kerugian Negara terhadap dugaan Korupsi 1,1 Miliar tunjangan Ganda Pimpinan DPRD,melalui Chanel Whatsap pribadinya ,Saiful Ambarak mengatakan bahwa Kepala kejaksaan Negeri Boltara sudah memberikan Ultimate atas kedudukan Penanganan dan Penyelesaian dugaan Kasus korupsi tersebut,ujar Ambarak

Lanjutnya Sejumlah dugaan kasus Korupsi seperti pengadaan Mobnas ketua DPRD dan Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD yang terekspose publik semuanya sudah cukup jelas penanganan oleh kejaksaan Negeri Boltara,terang Ambarak

‎”Aliansi anti Korupsi Boltara justru Mempertanyakan jejak digital ,Press Konfrensi Pihak Penyidik/Penuntut dalam hal ini Kejaksaan Negeri Boltara mengatakan bahwa Pengembalian Kerugian Negara bukan berarti menggugurkan Proses hukumnya karena Pembuktian Salah dan Benar bukan kewenangan Penyidik atau Penuntut tetapi kewenangan Pengadilan (hakim).

‎”Aliansi Masyarakat anti Korupsi Boltara Mendesak agar dugaan kasus korupsi di gedung Rakyat ini di tuntaskan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah,agar tidak mengganggu proses Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Boltara,’

“In dubio pro reo “‎ jika ada keraguan tentang kesalahan, maka hakim harus memutuskan untuk membebaskan atau menghentikan Perkara prinsipnya Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,**

‎(Redaksi)

Berita Terkait

Bertemu Gubernur YSK Bupati SJL Bahas Perbaikan infrastruktur Jalan Provinsi serta dampak musim kemarau
BUPATI SIRAJUDIN LASENA IRUP UPACARA HUT RI KE-81 TINGKAT KABUPATEN BOLTARA 2026
Jelang HUT RI ke-81, Bupati Boltara Sirajudin Lasena Serahkan Duplikat Bendera Merah Putih ke Paskibraka
BUPATI Dr.SIRAJUDIN LASENA KUKUHKAN PASKIBRAKA BOLTARA TAHUN 2026
BUPATI SJL TANDA TANGANI NOTA KESEPAKATAN KUA-PPAS 2027
Drakula Mokoditek  juara Turnamen Sepak Bola Putri Pekan Olah Raga Samudera Boroko Tahun 2026
Bupati Boltara Hadiri NSIF 2026, Komitmen Jadikan Boltara Destinasi Investasi Unggulan Sulut
BUPATI BOLTARA HADIRI  PANEN RAYA PADI VARIETAS IPB 15S SISTIM TABELA

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:19

Bertemu Gubernur YSK Bupati SJL Bahas Perbaikan infrastruktur Jalan Provinsi serta dampak musim kemarau

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:50

BUPATI SIRAJUDIN LASENA IRUP UPACARA HUT RI KE-81 TINGKAT KABUPATEN BOLTARA 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:37

Jelang HUT RI ke-81, Bupati Boltara Sirajudin Lasena Serahkan Duplikat Bendera Merah Putih ke Paskibraka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:19

BUPATI Dr.SIRAJUDIN LASENA KUKUHKAN PASKIBRAKA BOLTARA TAHUN 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:17

BUPATI SJL TANDA TANGANI NOTA KESEPAKATAN KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru