‎Saiful Ambarak : Angkat Bicara Soal kedudukan Penanganan Dugaan Kasus korupsi Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews–Kunjungan Kerja Kajati Sulut mendapat Reaksi Pimpinan DPRD atas Pemberitaan Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di wilayah Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Sulawesi Utara yang tidak Melakukan Monitoring khusus terhadap sejumlah dugaan kasus korupsi yang sedang di tangani oleh bawahanya dalam hal ini tindak lanjut Press rilis Kejaksaan Negeri Boltara beberapa waktu lalu dengan agenda Pengembalian Kerugian Negara oleh Pimpinan DPRD Periode 2020 2024 Jum,at (06.02.2026)

‎Saiful Ambarak,S.Pdi Wakil Ketua DPRD Boltara Periode 2024-2029  Menanggapi pemberitaan tentang pengembalian kerugian Negara terhadap dugaan Korupsi 1,1 Miliar tunjangan Ganda Pimpinan DPRD,melalui Chanel Whatsap pribadinya ,Saiful Ambarak mengatakan bahwa Kepala kejaksaan Negeri Boltara sudah memberikan Ultimate atas kedudukan Penanganan dan Penyelesaian dugaan Kasus korupsi tersebut,ujar Ambarak

Lanjutnya Sejumlah dugaan kasus Korupsi seperti pengadaan Mobnas ketua DPRD dan Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD yang terekspose publik semuanya sudah cukup jelas penanganan oleh kejaksaan Negeri Boltara,terang Ambarak

‎”Aliansi anti Korupsi Boltara justru Mempertanyakan jejak digital ,Press Konfrensi Pihak Penyidik/Penuntut dalam hal ini Kejaksaan Negeri Boltara mengatakan bahwa Pengembalian Kerugian Negara bukan berarti menggugurkan Proses hukumnya karena Pembuktian Salah dan Benar bukan kewenangan Penyidik atau Penuntut tetapi kewenangan Pengadilan (hakim).

‎”Aliansi Masyarakat anti Korupsi Boltara Mendesak agar dugaan kasus korupsi di gedung Rakyat ini di tuntaskan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah,agar tidak mengganggu proses Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Boltara,’

“In dubio pro reo “‎ jika ada keraguan tentang kesalahan, maka hakim harus memutuskan untuk membebaskan atau menghentikan Perkara prinsipnya Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,**

‎(Redaksi)

Berita Terkait

Bupati SJL Mengetuk Pintu Rumah Rakyatnya Memastikan Kondisi Faktual Penerima Bantuan RTLH
PEMKAB BOLTARA GELAR KEGIATAN PENCANANGAN GERAKAN  INDONESIA ASRI
Bupati SJL Menerima Bantuan 537 Unit Rumah BSPS Langsung dari Menteri PKP
Pemkab Boltara Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025  Kepada BPK-P RI Sulut
Sidang Paripurna Dewan Tentang LKPJ Kepala Daerah disampaikan Bupati SJL
infrastruktur (Alkes) RSUD Boltara Berkarat Pasien Sekarat
Gelar Adat Mopohabaru Jelang Pelaksanaan Sholat Ied 1447.H
Cair Hari ini THR ASN,PPPK Masuk Rekening

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:08

Bupati SJL Mengetuk Pintu Rumah Rakyatnya Memastikan Kondisi Faktual Penerima Bantuan RTLH

Jumat, 10 April 2026 - 02:58

PEMKAB BOLTARA GELAR KEGIATAN PENCANANGAN GERAKAN  INDONESIA ASRI

Kamis, 9 April 2026 - 11:17

Bupati SJL Menerima Bantuan 537 Unit Rumah BSPS Langsung dari Menteri PKP

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:36

Pemkab Boltara Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025  Kepada BPK-P RI Sulut

Senin, 30 Maret 2026 - 15:06

Sidang Paripurna Dewan Tentang LKPJ Kepala Daerah disampaikan Bupati SJL

Berita Terbaru