‎Saiful Ambarak : Angkat Bicara Soal kedudukan Penanganan Dugaan Kasus korupsi Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews–Kunjungan Kerja Kajati Sulut mendapat Reaksi Pimpinan DPRD atas Pemberitaan Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di wilayah Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Sulawesi Utara yang tidak Melakukan Monitoring khusus terhadap sejumlah dugaan kasus korupsi yang sedang di tangani oleh bawahanya dalam hal ini tindak lanjut Press rilis Kejaksaan Negeri Boltara beberapa waktu lalu dengan agenda Pengembalian Kerugian Negara oleh Pimpinan DPRD Periode 2020 2024 Jum,at (06.02.2026)

‎Saiful Ambarak,S.Pdi Wakil Ketua DPRD Boltara Periode 2024-2029  Menanggapi pemberitaan tentang pengembalian kerugian Negara terhadap dugaan Korupsi 1,1 Miliar tunjangan Ganda Pimpinan DPRD,melalui Chanel Whatsap pribadinya ,Saiful Ambarak mengatakan bahwa Kepala kejaksaan Negeri Boltara sudah memberikan Ultimate atas kedudukan Penanganan dan Penyelesaian dugaan Kasus korupsi tersebut,ujar Ambarak

Lanjutnya Sejumlah dugaan kasus Korupsi seperti pengadaan Mobnas ketua DPRD dan Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD yang terekspose publik semuanya sudah cukup jelas penanganan oleh kejaksaan Negeri Boltara,terang Ambarak

‎”Aliansi anti Korupsi Boltara justru Mempertanyakan jejak digital ,Press Konfrensi Pihak Penyidik/Penuntut dalam hal ini Kejaksaan Negeri Boltara mengatakan bahwa Pengembalian Kerugian Negara bukan berarti menggugurkan Proses hukumnya karena Pembuktian Salah dan Benar bukan kewenangan Penyidik atau Penuntut tetapi kewenangan Pengadilan (hakim).

‎”Aliansi Masyarakat anti Korupsi Boltara Mendesak agar dugaan kasus korupsi di gedung Rakyat ini di tuntaskan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah,agar tidak mengganggu proses Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Boltara,’

“In dubio pro reo “‎ jika ada keraguan tentang kesalahan, maka hakim harus memutuskan untuk membebaskan atau menghentikan Perkara prinsipnya Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,**

‎(Redaksi)

Berita Terkait

Victor Mailangkay : Apresiasi Gerak Cepat Syamsudin Olii dan Tim Rampungkan Struktur Pengurus DPD Nasdem Boltara
PKM BOROKO MOBILE PERIKSA KESEHATAN WARGA MASYARAKAT SECARA GRATIS
DPW Nasdem Sulut Tugaskan SYAMSUDIN OLII Sebagai PLT Ketua DPD Nasdem Boltara
BUPATI SJL HADIRI PEMBUKAAN PENAS XVII TAHUN 2026 PROVINSI GORONTALO
‎Pemkab Boltara Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Ciptakan Efek Domino UMKM Lokal
GIAT KAMIS MENGAJI PEMKAB BOLTARA BENTUK PENGUATAN KARAKTER APARATUR SIPIL NEGARA
BUPATI BOLTARA SERAHKAN BANTUAN KORBAN BENCANA BANJIR BANDANG GORUT
BUPATI SJL PIMPIN DISTRIBUSI BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM SOLIMANDUNGAN

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:14

Victor Mailangkay : Apresiasi Gerak Cepat Syamsudin Olii dan Tim Rampungkan Struktur Pengurus DPD Nasdem Boltara

Senin, 29 Juni 2026 - 04:24

PKM BOROKO MOBILE PERIKSA KESEHATAN WARGA MASYARAKAT SECARA GRATIS

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:30

DPW Nasdem Sulut Tugaskan SYAMSUDIN OLII Sebagai PLT Ketua DPD Nasdem Boltara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:30

BUPATI SJL HADIRI PEMBUKAAN PENAS XVII TAHUN 2026 PROVINSI GORONTALO

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:54

GIAT KAMIS MENGAJI PEMKAB BOLTARA BENTUK PENGUATAN KARAKTER APARATUR SIPIL NEGARA

Berita Terbaru