‎Saiful Ambarak : Angkat Bicara Soal kedudukan Penanganan Dugaan Kasus korupsi Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews–Kunjungan Kerja Kajati Sulut mendapat Reaksi Pimpinan DPRD atas Pemberitaan Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di wilayah Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Sulawesi Utara yang tidak Melakukan Monitoring khusus terhadap sejumlah dugaan kasus korupsi yang sedang di tangani oleh bawahanya dalam hal ini tindak lanjut Press rilis Kejaksaan Negeri Boltara beberapa waktu lalu dengan agenda Pengembalian Kerugian Negara oleh Pimpinan DPRD Periode 2020 2024 Jum,at (06.02.2026)

‎Saiful Ambarak,S.Pdi Wakil Ketua DPRD Boltara Periode 2024-2029  Menanggapi pemberitaan tentang pengembalian kerugian Negara terhadap dugaan Korupsi 1,1 Miliar tunjangan Ganda Pimpinan DPRD,melalui Chanel Whatsap pribadinya ,Saiful Ambarak mengatakan bahwa Kepala kejaksaan Negeri Boltara sudah memberikan Ultimate atas kedudukan Penanganan dan Penyelesaian dugaan Kasus korupsi tersebut,ujar Ambarak

Lanjutnya Sejumlah dugaan kasus Korupsi seperti pengadaan Mobnas ketua DPRD dan Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD yang terekspose publik semuanya sudah cukup jelas penanganan oleh kejaksaan Negeri Boltara,terang Ambarak

‎”Aliansi anti Korupsi Boltara justru Mempertanyakan jejak digital ,Press Konfrensi Pihak Penyidik/Penuntut dalam hal ini Kejaksaan Negeri Boltara mengatakan bahwa Pengembalian Kerugian Negara bukan berarti menggugurkan Proses hukumnya karena Pembuktian Salah dan Benar bukan kewenangan Penyidik atau Penuntut tetapi kewenangan Pengadilan (hakim).

‎”Aliansi Masyarakat anti Korupsi Boltara Mendesak agar dugaan kasus korupsi di gedung Rakyat ini di tuntaskan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah,agar tidak mengganggu proses Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Boltara,’

“In dubio pro reo “‎ jika ada keraguan tentang kesalahan, maka hakim harus memutuskan untuk membebaskan atau menghentikan Perkara prinsipnya Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,**

‎(Redaksi)

Berita Terkait

Drakula Mokoditek  juara Turnamen Sepak Bola Putri Pekan Olah Raga Samudera Boroko Tahun 2026
Bupati Boltara Hadiri NSIF 2026, Komitmen Jadikan Boltara Destinasi Investasi Unggulan Sulut
BUPATI BOLTARA HADIRI  PANEN RAYA PADI VARIETAS IPB 15S SISTIM TABELA
Bupati SJL Lepas Kontingen Pramuka Boltara untuk Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Cibubur
Bupati Boltara Pimpin Rakor Bersama Ormas Islam, Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Daerah
Gerakan Perubahan (Restorasi) Babak Baru Sistim Kepemiluan Dua Panggung Elektoral yang Berbeda
BUPATI SJL : CANANGKAN RANGKAIAN KEGIATAN HUT KE-81 RI  GELAR JALAN SEHAT, LAYANAN KESEHATAN GRATIS HINGGA SUNATAN MASSAL
NasDem Boltara Usulkan KETUM SURYA PALOH Lantik Secara Langsung Pengurus DPD,DPC,DPRt Seboltara ‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:08

Drakula Mokoditek  juara Turnamen Sepak Bola Putri Pekan Olah Raga Samudera Boroko Tahun 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:01

Bupati Boltara Hadiri NSIF 2026, Komitmen Jadikan Boltara Destinasi Investasi Unggulan Sulut

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:39

BUPATI BOLTARA HADIRI  PANEN RAYA PADI VARIETAS IPB 15S SISTIM TABELA

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:20

Bupati SJL Lepas Kontingen Pramuka Boltara untuk Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Cibubur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:22

Bupati Boltara Pimpin Rakor Bersama Ormas Islam, Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Daerah

Berita Terbaru