BOROKO,FORKOTNews –Peredaran barang haram Narkotika kelas satu jenis sabu-sabu kini marak beredar di Wilayah Boltara tepatnya di lokasi tambang emas ilegal (PETI) Desa Paku Kecamatan Bolangitang Barat,Kabupaten Bolaang Mongodow Utara, Pihak Polres Boltara kini telah menetapkan satu tersangka berinisial WD (31) warga asal Sulawesi Selatan (Makassar),diduga mengedarkan narkoba jenis sabu,di wilayah Bolmong Utaraa”Rabu (28.01.2026)
Kapolres Boltara, melalui Kasat Narkoba Iptu. Hevry Samson,SH saat dikonfirmasi mengatakan, khusus pengungkapan Sindikat Narkotika golongan satu jenis sabu yang ditangani Bidang Satuan Narkoba bekerja sama degan Resmob Polres Boltara, pihaknya mendapat informasi dari informan bahwa ada pengiriman paket jenis sabu-sabu yang dilakukan pada tanggal 3 Januari 2026, berasal dari kota Palu, dengan menggunakan mobil taksi gelap Trans Sulawesi.
“Penangkapan dilakukan tim Polres, tepatnya di depan mini market Alfamart di Desa Jambusarang Kecamatan Bolangitang Barat. Proses ini masih jalan, karena terkait dengan informasi kami melepas TSK, hal itu tidak benar, dan TSK saat ini masih dalam tahanan Polres Boltara. Saat ini kasus ini dalam tahap penyidikan dan menunggu proses hukum. Tersangka akan dijerat ancaman Pidana 12 Tahun penjara,” jelas Hevry.
Lanjutnya, sejak awal penyidikan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru, di mana penyidik wajib berkoordinasi sejak tahap awal. Terkait terduga pelaku lain, Satnarkoba telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
“Apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, kita akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum, termasuk kemungkinan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Dijelaskannya lagi, TSK berinisial (WD) ini disuruh oleh temannya berinisial (Sul) yang berada di lokasi tambang Paku, untuk menjemput tiga paket barang jenis sabu-sabu tersebut. Namun setelah dilakukan pengembangan, atas nama Sul tersebut sudah tidak berada di tempat karena sudah melarikan diri.
“Terkait informasi kami melepaskan TSK, hal itu tidak benar, karena kami hanya mengamankan satu TSK yang saat ini berada di Polres Boltar dan saat ini penahanannya diperpanjang 40 hari,”pungkasnya
(ASO)










