Lalai dalam Pemanfaatan Arus Listrik,Nyawa Orang Lain Melayang”Pasal 359 KUHP.

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,ForkotNews – Ekstrim seorang anak perempuan NA (11) asal Desa Gihang, Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diduga tewas akibat tersengat arus Listrik pembasmi hama kebun yang di pasang oleh warga ,insiden terjadi saat korban memetik sayur dilokasi perkebunan igit Desa Gihang Sabtu (23/07/2022).

Tindak pidana kelalaian merupakan kasus yang banyak menimbulkan pro dan kontra. Hal ini dikarenakan tindak pidana kelalaian adalah tindak pidana yang terjadi karena suatu perbuatan yang tidak dikehendaki oleh pelakunya melainkan dikarenakan oleh kecerobohon dari pelaku sehingga kecerobohan tersebut merugikan orang lain,karena kelalaian tersebut tetap saja menimbulkan sebab akibat ,Salah satu contoh kelalaian adalah kelalaian dalam mengaliri pagar rumah dan atau kebun dengan arus listrik yang menyebabkan kematian pada orang lain. Pengaturan mengenai akibat “kelalaian”yang menyebabkan matinya orang lain di dalam KUHP. Yakni pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama lamanya lima tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk, pertama: untuk mengetahui apakah pemasangan arus listrik yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain termasuk suatu tindak pidana kelalaian; dan kedua untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kelalaian di indonesia. Penelitian ini peneliti lakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama: pemasangan arus listrik yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain termasuk ke dalam tindak pidana kelalaian; dan kedua: syarat untuk adanya pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kelalaian adalah harus adanya kemampuan bertanggung jawab dari pelaku.

Ketua LSM LP-KPK Bolmong Utara Fadly Alamri mengatakan insiden  korban nyawa akibat sengatan Listrik Pembasmi hama kebun merupakan suatu kecorobohan atau kelalaian ,korban nyawa sudah terjadi dan memintakan pihak kepolisian agar profesional melakukan penanganan dan Pembinaan kasus kasus seperti ini ,sehingga kedepan instalasi listrik liar seperti ini tidak akan terulang kembali,tegas Andiling” fadly Alamri.

(Vn)

Berita Terkait

‎Saiful Ambarak : Angkat Bicara Soal kedudukan Penanganan Dugaan Kasus korupsi Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD
Terlena : Kajati Sulut Lupa beberkan Penanganan Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi di Kejaksaan Boltara
Tambang Emas Toheahu Berdarah Masih Misteri Pembunuhan atau Bunuh diri
Sindikat Peredaran Sabu Sabu Jalur Makasar di Bekuk Polisi di Lokasi Tambang Emas Paku
Presiden Prabowo di minta tindak Tegas Oknum APH Back Up PETI Bintauna Boltara Sulawesi Utara
‎LAKALANTAS RUAS JALAN TRANS SULAWESI AVANZA SERUDUK MOTOR YAMAHA MIO,KORBAN MENINGGAL DUNIA
‎KPK-RI OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Puluhan Kendaraan Mewah di Sita
FORUM KOTA (FORKOT) DUKUNG KEJARI BOLTARA PROSES HUKUM DUGAAN KASUS KORUPSI DPRD

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 02:06

‎Saiful Ambarak : Angkat Bicara Soal kedudukan Penanganan Dugaan Kasus korupsi Tunjangan Ganda Pimpinan DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:37

Terlena : Kajati Sulut Lupa beberkan Penanganan Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi di Kejaksaan Boltara

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:39

Tambang Emas Toheahu Berdarah Masih Misteri Pembunuhan atau Bunuh diri

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:50

Sindikat Peredaran Sabu Sabu Jalur Makasar di Bekuk Polisi di Lokasi Tambang Emas Paku

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:06

Presiden Prabowo di minta tindak Tegas Oknum APH Back Up PETI Bintauna Boltara Sulawesi Utara

Berita Terbaru