Lalai dalam Pemanfaatan Arus Listrik,Nyawa Orang Lain Melayang”Pasal 359 KUHP.

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,ForkotNews – Ekstrim seorang anak perempuan NA (11) asal Desa Gihang, Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diduga tewas akibat tersengat arus Listrik pembasmi hama kebun yang di pasang oleh warga ,insiden terjadi saat korban memetik sayur dilokasi perkebunan igit Desa Gihang Sabtu (23/07/2022).

Tindak pidana kelalaian merupakan kasus yang banyak menimbulkan pro dan kontra. Hal ini dikarenakan tindak pidana kelalaian adalah tindak pidana yang terjadi karena suatu perbuatan yang tidak dikehendaki oleh pelakunya melainkan dikarenakan oleh kecerobohon dari pelaku sehingga kecerobohan tersebut merugikan orang lain,karena kelalaian tersebut tetap saja menimbulkan sebab akibat ,Salah satu contoh kelalaian adalah kelalaian dalam mengaliri pagar rumah dan atau kebun dengan arus listrik yang menyebabkan kematian pada orang lain. Pengaturan mengenai akibat “kelalaian”yang menyebabkan matinya orang lain di dalam KUHP. Yakni pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama lamanya lima tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk, pertama: untuk mengetahui apakah pemasangan arus listrik yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain termasuk suatu tindak pidana kelalaian; dan kedua untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kelalaian di indonesia. Penelitian ini peneliti lakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama: pemasangan arus listrik yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain termasuk ke dalam tindak pidana kelalaian; dan kedua: syarat untuk adanya pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kelalaian adalah harus adanya kemampuan bertanggung jawab dari pelaku.

Ketua LSM LP-KPK Bolmong Utara Fadly Alamri mengatakan insiden  korban nyawa akibat sengatan Listrik Pembasmi hama kebun merupakan suatu kecorobohan atau kelalaian ,korban nyawa sudah terjadi dan memintakan pihak kepolisian agar profesional melakukan penanganan dan Pembinaan kasus kasus seperti ini ,sehingga kedepan instalasi listrik liar seperti ini tidak akan terulang kembali,tegas Andiling” fadly Alamri.

(Vn)

Berita Terkait

Polres Bolmut di Minta Segera Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Di Desa Ollot induk
Oknum Sangadi di Grebek Bersama istri Orang di Kamar Hotel Brenda Kuala Utara
KPK-RI Kunjungi Provinsi Sulawesi Utara, LSM LP-KPK Bolmut Ngeri Ngeri Sedap
95 % BUMDes  Bermasalah Kejari Bolmut di minta Kick Of Tuntaskan
Warga Desa Tanjung Labuo Minta inspektorat Bolmut Periksa Pembangunan Jalan Wisata Labuo
Relawan Ganjar Pranowo Bolmut Minta Usut dan Tangkap Profokator Rocky Gerung
LSM LP-KPK Seindonesia Kecam Pihak RSUD Bolmut  yang Anti Kritik
Ketua LSM LP-KPK Bolmut di Polisikan Dugaan Pencemaran nama Baik Pihak RSUD

Berita Terkait

Minggu, 14 Juli 2024 - 06:39

Polres Bolmut di Minta Segera Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Di Desa Ollot induk

Kamis, 25 April 2024 - 11:50

Oknum Sangadi di Grebek Bersama istri Orang di Kamar Hotel Brenda Kuala Utara

Kamis, 7 Maret 2024 - 01:19

KPK-RI Kunjungi Provinsi Sulawesi Utara, LSM LP-KPK Bolmut Ngeri Ngeri Sedap

Kamis, 21 Desember 2023 - 14:15

95 % BUMDes  Bermasalah Kejari Bolmut di minta Kick Of Tuntaskan

Senin, 21 Agustus 2023 - 05:02

Warga Desa Tanjung Labuo Minta inspektorat Bolmut Periksa Pembangunan Jalan Wisata Labuo

Berita Terbaru

NASIONAL

Emas Pertama Sulut di PON 2024 di Raih Gloria Muntu.

Rabu, 11 Sep 2024 - 02:17

OLAHRAGA

298 Atlet dan Ofisial Polri Memeriahkan PON XXI 2024.

Selasa, 10 Sep 2024 - 05:48