BOROKO,ForkotNews – Ekstrim seorang anak perempuan NA (11) asal Desa Gihang, Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diduga tewas akibat tersengat arus Listrik pembasmi hama kebun yang di pasang oleh warga ,insiden terjadi saat korban memetik sayur dilokasi perkebunan igit Desa Gihang Sabtu (23/07/2022).
Tindak pidana kelalaian merupakan kasus yang banyak menimbulkan pro dan kontra. Hal ini dikarenakan tindak pidana kelalaian adalah tindak pidana yang terjadi karena suatu perbuatan yang tidak dikehendaki oleh pelakunya melainkan dikarenakan oleh kecerobohon dari pelaku sehingga kecerobohan tersebut merugikan orang lain,karena kelalaian tersebut tetap saja menimbulkan sebab akibat ,Salah satu contoh kelalaian adalah kelalaian dalam mengaliri pagar rumah dan atau kebun dengan arus listrik yang menyebabkan kematian pada orang lain. Pengaturan mengenai akibat “kelalaian”yang menyebabkan matinya orang lain di dalam KUHP. Yakni pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama lamanya lima tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk, pertama: untuk mengetahui apakah pemasangan arus listrik yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain termasuk suatu tindak pidana kelalaian; dan kedua untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kelalaian di indonesia. Penelitian ini peneliti lakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama: pemasangan arus listrik yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain termasuk ke dalam tindak pidana kelalaian; dan kedua: syarat untuk adanya pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kelalaian adalah harus adanya kemampuan bertanggung jawab dari pelaku.
Ketua LSM LP-KPK Bolmong Utara Fadly Alamri mengatakan insiden korban nyawa akibat sengatan Listrik Pembasmi hama kebun merupakan suatu kecorobohan atau kelalaian ,korban nyawa sudah terjadi dan memintakan pihak kepolisian agar profesional melakukan penanganan dan Pembinaan kasus kasus seperti ini ,sehingga kedepan instalasi listrik liar seperti ini tidak akan terulang kembali,tegas Andiling” fadly Alamri.
(Vn)