BOROKO,FORKOTNews– Sehubungan dengan ramainya pemberitaan tentang sampah dan juga adanya pernyataan dari beberapa pihak, termasuk camat dan pemberitaan media,yang sengaja menggiring Opini Sesat, yang seakan akan menyatakan bahwa pengelolaan sampah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH),hal itu di klarifikasi kadis DLH Boltara Adler Th Mangensoa” Sabtu (18.04.2026)
Kadis DLH Adler Th Mangensoa,S.Pi,M.Si dalam klarifikasinya menyampaikan sebagai berikut tentang tanggungan jawab”
1.Pengelolaan Sampah Adalah Tanggung Jawab Bersama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ditegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan demikian, DLH bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab.
2. Peran Pemerintah Daerah dan Perangkatnya Dalam sistem pemerintahan daerah, pengelolaan sampah melibatkan berbagai perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Camat, lurah, dan kepala desa memiliki peran penting dalam
Pengawasan kebersihan wilayah
Pembinaan masyarakat dalam pengurangan dan penanganan sampah
Fasilitasi kegiatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat
3. Tanggung Jawab Masyarakat dan Pelaku Usaha Masyarakat wajib melakukan pengurangan sampah dari sumbernya, seperti memilah, mengurangi penggunaan plastik, dan mendaur ulang. Pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk mengelola sampah yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Peran DLH memiliki fungsi utama dalam Perumusan kebijakan teknis pengelolaan sampah,Penyediaan sarana dan prasarana tertentu, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pembinaan dan pengawasan Koordinasi lintas sektor namun demikian, DLH tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak.
5.Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi
Permasalahan sampah adalah isu kompleks yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran, partisipasi, dan tanggung jawab kolektif.
maka Kami mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah kecamatan, media, dan masyarakat, untuk bersama-sama membangun pemahaman yang benar terkait pengelolaan sampah serta memperkuat kolaborasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat,pak camat Bintauna juga harus bertanggung jawab sebagai pemerintah di wilayahnya jangan membuat stagmen atau opini menyesatkan,camat Bintauna taat azas profesional “pungkas Mangensoa
(Redaksi)










