BOLMUT,ForkotNews – Kepala Desa Sangkub Timur Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow utara mengidentifikasi keberadaan seorang bayi 10 bulan di duga gizi buruk di desanya setelah mengalami sakit dan meninggal sebelum penanganan medis karena alasan kelengkapan syarat administrasi ,selasa (31.05.2022)
Samsu Teher.,sangadi Sangkub timur mengatakan ada salah satu warganya yang di duga mengalami gizi buruk yakni bayi yang masih berusia 10 bulan ,sebagai sangadi saya berusaha membantu melayani apa yang menjadi syarat administrasi guna pengobatan bayi tersebut tetapi lagi lagi birokrasi yang berlika liku wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir ,sehingga kondisi darurat (emergency) terhambat hanya karena syarat syarat administrasi.
Lanjutnya ,Pengurusan Akta kelahiran tersebut saya sebagai Pemerintah desa dalam hal ini sangadi sangkub timur terus mencari daya dan upaya untuk pemenuhan syarat administrasi guna pelayanan kesehatan bayi tersebut ,namun sangatlah tidak manusiawi ketika mendengarkan penjelasan oknum Sekertaris Dukcapil Bolmut mengatakan, semua ini akan lancar pengurusannya jika dapat menanggung biaya adimistrasinya”terang Kepala Desa Sangkub Timur
Lanjutnya,saya sebagai Kepala Desa Sangkub Timur sangat menyesalkan sistim birokrasi yang berbelit belit tampa melihat situasi dan konidisi bayi 10 Bulan yang seharusnya di prioristaskan dari sisi pelayanan medis ,
harusnya seluruh organisasi perangkat daerah memperhatikan peningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan bijaksana dan bukan justru mempersulit warga,” kata Samsu.
Bayi 10 Bulan di duga gizi buruk meregang nyawa tampa ada penanganan medis yang serius hanya terkendala pemenuhan adminitrasi
Sebuah Pemandangan yang memilukan yang di pertontonkan oleh sistim pelayanan publik di bolmut Dinas kesehatan dan dukcapil Bolmut ,miris dan sangat tidak manusiawi ,mewakili warga masyarakat baik oknum ASN seperti ini di copot dari jabatanya,ucap samsu.
Terpisah, Sekretaris Disdukcapil Bolmut, Imam Santoso, saat dikonfirmasi mengatakan, Sangadi datang melakukan pengurusan Akta Lahir di Disdukcapil, pada bulan November Tahun 2021. Informasi ada pungli itu tidak benar.
“Ini adalah pembohongan publik dan tidak ada bukti-bukti apapun kalau terjadi pungli dalam pengurusan adimistrasi. Tidak ada bahasa saya meminta uang, dan selama ini saya tidak pernah meminta uang kepada masyarakat yang datang melakukan pengurusan KK, KTP dan akta lahir,ucap imam.
(Vn)