BOROKO,FORKOTNews –Rapat kerja Komisi III DPRD Bolaang Mongondow Utara bersama 12 Mitra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja komisi III DPRD Bolmut, Fokus pembahasan pada Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang hingga kini tak kunjung rampung meskipun telah menghabiskan anggaran Ratusan Juta Rupiah,namun revisi RTRW tidak kunjung tuntas,jum,at (17.01.2024)
Ketua Komisi III DPRD Bolmut, Abdul Zamad Lauma,S.IP , mempertanyakan alasan di balik lambannya penyelesaian revisi RTRW. Ia menyoroti lemahnya koordinasi antar-SKPD dan minimnya komitmen pemerintah daerah dalam hal distribusi Kebijakan anggaran untuk menyelesaikan dokumen strategis ini,”karena SKPD terkait Lalai dan hanya lebih memprioritaskan program program anggaran yang tidak maching dengan tujuan pembangunan daerah ini,”tegas Zamad
“tak kunjung tuntas Revisi RTRW adalah Dosa Bersama ,Kebijakan anggaran hanya terfokus di jadwal PerJadin, yang tidak berguna untuk daerah “
[Abdul zamad Lauma,S.IP]
“Ada 24 dokumen teknis yang membutuhkan dukungan KLHS. Jika satu dokumen KLHS membutuhkan Rp135 juta, total anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp.3 miliar. Dengan anggaran yang minim, proses ini menjadi sangat terhambat,” ungkapnya.
Kepala Bapelitbang, Aroman Talibo, berjanji akan segera menyelesaikan dokumen dokumen yang menjadi syarat Perda RTRW tahun ini. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan membentuk tim teknis untuk mempercepat penyusunan dokumen tersebut, melibatkan kementerian terkait guna mendukung penyelesaiannya
DPRD Bolmut memberikan deadline waktu enam bulan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan keseluruhan dokumen pendukung. Mereka menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk memperlambat penyusunan RTRW.
“Daftar 24 Dokumen Teknis yang Harus Disiapkan :
Berikut daftar dokumen teknis yang wajib diselesaikan oleh 12 SKPD :
Dinas PUPR: RISPAM, RISPAL, Masterplan Persampahan, Drainase, dan RTH.
Dinas Pertanian: KP2B dan Kajian Peternakan.
Dinas Perhubungan: Tatralok, Kajian Pelabuhan, dan Bandara.
Dinas Pariwisata: Ripparkab.
Dinas Perikanan: Kajian Lokasi Tambak dan RZWP3K.
Dinas Perkimtan: RP3KP.
Dinas Perindagkop: RIPIK dan SIKM.
DLH: KLHS.
BPBD: PRB dan RPB.
Dinas Kesehatan: Masterplan Kesehatan.
Dinas Pendidikan: Masterplan Pendidikan.
Bapelitbang: Kajian Potensi Pertambangan dan Energi.**
[Redaksi]