JAKARTA.- ForkotNews.Com –Tujuh jenis kendaraan yang masih boleh diisi BBM subsidi Pertalite bila nantinya pembatasan sudah resmi diterapkan.
Menurut Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati pada September lalu, angkutan umum dan taksi online bakal diizinkan membeli Pertalite.
Selain itu kendaraan lain yang tak bakal kena pembatasan pembelian disebut transportasi laut dan kereta api.
“Yang menyangkut masyarakat banyak, yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat itu tetap mendapatkan subsidi. Seperti angkot, ojol, taxi online, bus umum.
“Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga sempat menyatakan pada Agustus bahwa pembatasan Pertalite tak ditujukan untuk pengguna sepeda motor.
Berdasarkan pernyataan itu setidaknya ada tujuh kendaraan yang kebal pembatasan Pertalite, yakni:
1. Taksi online
2. Angkutan umum
3. Angkutan logitik
4. Bus umum
5. Transportasi laut
6. Sepeda motor
7. Kereta api
Wacana lain yang sempat dilempar pemerintah adalah pembatasan tak berlaku untuk mobil bermesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc.
Sejauh ini aturan resmi soal pembatasan BBM subsidi belum terbit. Rencananya regulasi itu akan ditelurkan Kementerian ESDM.
Pemerintah sempat menyatakan bakal memberlakukan pembatasan pada 1 Oktober namun batal. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan.