Gubernur Olly Dondokambey Tetapkan UMR Sulut Tahun 2024.

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUT- FORKOTNews.Com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMR Manado 2024 sebesar Rp 3.590.000. UMR Manado 2024 ini mengalami kenaikan tipis 1,7 persen atau setara dengan Rp 60.000 dibandingkan upah minimum pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 3.545.000.

Untuk diketahui, penetapan UMR Kota Manado ini menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur Sulut. Penetapan UMK Manado 2024 dan daerah lain di Sulut ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Dalam regulasi tersebut, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

 

UMR Manado ini juga berpedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

 

UMR atau upah minimum sendiri regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

 

Penetapan gaji UMR Manado 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemprov Sulut, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh. Usulan upah itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diajukan oleh Wali Kota Manado dan disahkan oleh Gubernur Sulut.

Penetapan UMR Manado 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari

Berita Terkait

Bupati Sirajudin Lasena Resmi buka Pasar Rakyat (Senggol) LKB Boroko Tahun 2025
Kamis Besok Grand Opening Pasar Senggol LKB Boroko Tahun 2025
GEBYAR PASAR SENGGOL BOLMUT SIAP DI GELAR JELANG LEBARAN IDUL FITRI 1446.H
DPC SBSI BOLMUT TOLAK KENAIKAN PPN 12 % BERDAMPAK MERUGIKAN MASYARAKAT KECIL [BURUH]
Jenis Kendaraan yang Mungkin Masih Boleh Pakai Pertalite
Roda Dua,dan Kendaraan Umum yang Masih Boleh Beli Pertalite di SPBU Pertamina Mulai 1 Oktober 2024
Jembatan Muntoi Tak Bisa Dilewati, Jalan Bolmong dan Kotamobagu Putus.
Menteri Basuki: Plaza Seremoni bisa tampung 8.000 warga untuk HUT RI

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:44

Bupati Sirajudin Lasena Resmi buka Pasar Rakyat (Senggol) LKB Boroko Tahun 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:30

Kamis Besok Grand Opening Pasar Senggol LKB Boroko Tahun 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:10

GEBYAR PASAR SENGGOL BOLMUT SIAP DI GELAR JELANG LEBARAN IDUL FITRI 1446.H

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:27

DPC SBSI BOLMUT TOLAK KENAIKAN PPN 12 % BERDAMPAK MERUGIKAN MASYARAKAT KECIL [BURUH]

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:23

Jenis Kendaraan yang Mungkin Masih Boleh Pakai Pertalite

Berita Terbaru