Rusun Jabar, Kortastipidkor Polri: Penyidik Lanjutkan Penyidikan dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORKOTNews COM – Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.

Hal ini disampaikan Penyidik dimana kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Senin (27 Januari 2025).

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi, ujar Cahyono.

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. “Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.**

Berita Terkait

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan Kades Prima.
Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS, Korban Tindak Kekerasan Seksual
Ditreskrimum Polda Sulut Ungkap Kasus Pembunuhan Di Sangihe Dan Tangkap Tersangka di Kota Bitung
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Terima Kunjungan Kadiv Hubinter Polri Bahas Pencegahan Transnasional Crime
Audi Joinaldy Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembunuh Penjual Gorengan
Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Polres Bolmut di Minta Segera Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Di Desa Ollot induk
Oknum Sangadi di Grebek Bersama istri Orang di Kamar Hotel Brenda Kuala Utara

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 05:44

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan Kades Prima.

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:54

Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS, Korban Tindak Kekerasan Seksual

Jumat, 22 November 2024 - 14:24

Ditreskrimum Polda Sulut Ungkap Kasus Pembunuhan Di Sangihe Dan Tangkap Tersangka di Kota Bitung

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:09

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Terima Kunjungan Kadiv Hubinter Polri Bahas Pencegahan Transnasional Crime

Minggu, 22 September 2024 - 07:40

Audi Joinaldy Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembunuh Penjual Gorengan

Berita Terbaru

REGIONAL

Empat Pendiri Lion Squad bertemu.

Senin, 27 Jan 2025 - 04:02