SULUT- FORKOTNews.Com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMR Manado 2024 sebesar Rp 3.590.000. UMR Manado 2024 ini mengalami kenaikan tipis 1,7 persen atau setara dengan Rp 60.000 dibandingkan upah minimum pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 3.545.000.
Untuk diketahui, penetapan UMR Kota Manado ini menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur Sulut. Penetapan UMK Manado 2024 dan daerah lain di Sulut ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMR Manado ini juga berpedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
UMR atau upah minimum sendiri regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Penetapan gaji UMR Manado 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemprov Sulut, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh. Usulan upah itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diajukan oleh Wali Kota Manado dan disahkan oleh Gubernur Sulut.
Penetapan UMR Manado 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari