BOROKO,FORKOTNews-Ketua LSM LP-KPK fadli Alamri di Polisikan atas dugaan Pencemaran nama baik ,’sebagaimana Surat Pengaduan nomor : 445/1732/RSUD-BMU/V/2023 ,Tanggal 19 Mei 2023 dan Sprint Lidik nomor :SP-Lidik/56/V/2023/Reksrim ,tanggal 22 Mei 2023 ,ketua LSM LP-KPK Bolmut di duga telah Mencemarkan nama baik UPTD RSUD Bolmut melalui media sosial [ITE],terkait dengan kebobrokan Pelayanan Publik yang selama ini terjadi di RSUD Bolmut bahkan Pihak DPRD Bolmut telah beberapa kali mengundang Pihak RSUD dalam Rapat dengar pendapat [RDP] soal sistim dan fungsi pelayanan kesehatan kepada masyarakat ,minggu [28.05.2023]
Kasat Reksrim Polres Bolaang Mongondow utara,’ AKP.Herdy Manampiring,SH,’ saat di konfirmasi melalui saluran WhatsAp membenarkan bahwa sebagaimana Laporan atau aduan yang masuk ke satuan Reksrim polres Bolmut nomor : 445/1732/RSUD-BMU/V/2023 tanggal.19 mei 2023 ,terlapor saudara Fadli Alamri ,’ujar Manampiring.
Lanjutnya,sehubungan Laporan atau aduan tersebut untuk kepentingan proses penyelidikan pihaknya mengundang saudara fadli Alamri untuk dapat hadir memberikan keterangan atau klarifikasi pada hari senin tanggal,29 mei 2023 jam : 10.00 Wita bertempat di ruang Sat Reskrim Polres Bolaang Mongondow utara ,’ laporan pengaduan ini masih berproses masih akan di buktikan apakah ada unsur pidana atau tidak,’Sehingga sifatnya masih akan di selidiki apakah benar laporan dugaan pencemaran nama baik UPTD RSUD Bolmut itu,’ada unsur pidananya atau tidak,’tutup Kasat Reksrim AKP,Herdy Manampiring.SH
Ketua LP-KPK Bolmut ,Fadli Andiling Alamri saat bersua dengan Media ForkotNews,’ mengungkapkan dirinya menerima Surat Panggilan Klarifikasi oleh Sat Reskrim Polres Bolmut atas Pengaduan Pihak UPTD RSUD Bolmut terkait stagmen saya di salah satu media online TerasNKRI,’ucap andiling
Lanjutnya,LSM LP-KPK merupakan sarana atau lembaga pengawasan publik yang lahir di tengah tengah masyarakat [social control] terhadap semua kegiatan Pemerintahan khususnya yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas [publik] sebagaimana amanat UU.25 tahun 2009 ,mengamanatkan bahwa masyarakat memiliki peran sebagai pengawas eksternal pelayanan publik.
”Penyelenggara Pelayanan Publik berasaskan :Kepentingan umum,Kepastian hukum,Kesamaan hak,Keseimbangan hak dan kewajiban,Keprofesionalan,Partisipatif ‘Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
Sebagai warga negara yang baik harus patuh dan taat ,maka saya akan datang memenuhi Panggilan Sat Reksrim Polres Bolmut ,untuk memberikan keterangan atau klarifikasi,’tutup Fadli Andiling Alamri
[Olviart Pontoh]