DPC SBSI Bolmut Sanksi Perusahan tidak bayar THR Karyawan

Minggu, 2 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews-Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejaterah indonesia (DPC-SBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,”ingatkan sanksi perusahaan yang tidak bayar THR karyawan pada Lebaran 2023. THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan upah yang berhak diterima oleh karyawan menjelang hari raya keagamaan,Senin (03.04.2023)

DPC SBSI Bolmut Kawal hak hak buruh pekerja sekabupaten Bolaang Mongondow Utara

Ketua DPC SBSI Bolmut,”Syamsudin Olii,- mengatakan Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR wajib dibayarkan secara penuh kepada pegawai/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri 1444.H ,”Bagi pemilik perusahaan pun diwajibkan untuk membayarkan THR kepada karyawan dam Buruh Pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujar Olii

Lanjutnya,”bahwa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan nakal yang membayarkan THR secara mencicil atau bahkan tidak sama sekali telah tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,”hal ini menjadi kewajiban pihak perusahan,”

Saya juga menghimbau kepada segenap karyawan dan karyawati,buruh,pekerja yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” agar melaporkan pihak perusahan yang tidak melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sebagaimana peraturan yang berlaku ke sekretariat DPC SBSI Bolaang Mongondow Utara,’tutup Olii

(Olviart Pontoh)

Berita Terkait

Pemda Buol Bersama PUPR: “Dokumen KLHS-RDTR Paleleh Siap Menjadi Perda”
Pemkab Gorontalo Gelar Peringatan Hari Ibu ke 96
Nelson Pomalingo Kukuhkan Perpanjangan 165 Kepala Desa dan 191 BPD Se Kab. Gorontalo
Peringatan Hut DWP Ke 25 Dan Hari Ibu Ke 96 Dirangkaikan Dengan Apel Korpri
Trizal Entengo Dukung Gelaran FunRun 5 K Perirngati HAKORDIA 2024
HAKORDIA TAHUN 2024
Peringatan HKN ke 60, Diskes Beri Penghargaan bagi Nakes Berprestasi

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:38

Pemda Buol Bersama PUPR: “Dokumen KLHS-RDTR Paleleh Siap Menjadi Perda”

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:38

Pemkab Gorontalo Gelar Peringatan Hari Ibu ke 96

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:44

Nelson Pomalingo Kukuhkan Perpanjangan 165 Kepala Desa dan 191 BPD Se Kab. Gorontalo

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:10

Peringatan Hut DWP Ke 25 Dan Hari Ibu Ke 96 Dirangkaikan Dengan Apel Korpri

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:47

Berita Terbaru

REGIONAL

Empat Pendiri Lion Squad bertemu.

Senin, 27 Jan 2025 - 04:02