BOROKO,FORKOTNews – LSM LP-KPK Bolmut melaporkan Oknum pejabat struktural dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut inisial (KN) kepada Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pelaporan itu dilatar belakangi oleh adanya dugaan pejabat struktural Bolmut itu melakukan bentuk bentuk kampanye politik Menindaklanjuti laporan tersebut ,Panwascam Kecamatan Kaidipang telah Menerima Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Oknum Pejabat ASN Bolmut ,Senin (27.11.2023)
Ketua Bawaslu Bolmut ,Abd Muin Wengkeng,SP saat di konfirmasi awak media membenarkan bahwa hari ini Memang ada informasi Laporan LSM LP-KPK Bolmut yang di registrasi Oleh Panwas Kecamatan Kaidipang adapun materi Pelaporan adalah Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Oknum Pejabat di Lingkungan Pemkab Bolmut ,untuk lebih jelasnya lagi saya akan menunggu koordinasi dari pihak panwascam Kaidipang ,yang jelas jika terbukti maka hal ini akan kami proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ,”ujar Wengkeng.
Ketua LSM LP-KPK Bolmut Fadly Andiling Alamri ,mengatakan Laporan kami ,merujuk pada ,UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71, ” UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,’ujar Fadly
lanjutnya ,LSM LP-KPK Bolmut mendesak agar Bawaslu Bolmut Segera melakukan Langkah Langkah Hukum dan perundang undangan terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Oknum Pejabat di Lingkungan Pemkab Bolmut inisial (KN) melalui Media sosial Facebook dan lain lain ,Tutup Fadly Alamri
(Olviart Pontoh)