BOROKO,FORKOTNews -Kemiskinan ekstrim memicu munculnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ,sebaiknya persoalan sosial masyarakat penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga dapat di sandingkan dengan Program Pengentasan kemiskinan ekstrim ,dengan mengandeng yayasan yang khusus menangani ODGJ ,’Senin (23.10.2023)
Dalam melaksanakan penanganan ODGJ, Sebaiknya Dinas Sosial bertindak cepat dalam merespon kasus dengan terlebih dahulu melakukan asessmen dan selanjutnya penjangkauan atau penjemputan kerumah terhadap ODGJ yang dilaporkan ,’Laporan yang diterima merupakan laporan resmi dari Pemerintah Desa/Kelurahan,’
ODGJ yang ditangani Dinas Sosial dititik beratkan kepada ODGJ yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa atau Yayasan ,’Selama berada diyayasan, Dinas Sosial berkewajiban menyediakan kebutuhan dasar setiap bulan yang disalurkan melalui yayasan, kerjasama dengan Dinas Dukcapil dalam memfasilitasi pengurusan administrasi kependudukan bagi ODGJ yang tidak memiliki dokumen kependudukan, menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas untuk pemeriksaan dan pengobatan kesehatan pasien, memfasilitasi pembiayaan pengobatan bagi ODGJ yang opname di RSU khususnya bagi ODGJ yang tidak memiliki BPJS, KIS, Jamkesda ,’
‘Penanganan ODGJ ini selaras dengan salah tugas dan fungsi dari Dinas Sosial yaitu melakukan pelayanan rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi masyarakat yang harapannya agar pasien ODGJ cepat pulih dan bisa berkumpul dengan keluarga tercinta.**
(Olviart Pontoh)