BOROKO,FORKOTNews -Pasca Pengajuan Daftar Caleg pada Pemilu Legislatif 2024 Oleh Partai Politik 1 Mei Sampai dengan 14 Mei 2023,’sebagaimana Amanat UU. 7 Tahun 2017 serta Petunjuk dan Pedoman teknis PKPU 10 Tahun 2023,’melalui data Sistim informasi Calon [Silon] KPU ,mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni melakukan verifikasi administrasi seluruh bakal calon Legislatif atas dokumen yang telah di ajukan oleh Parpol ke KPU ,’jadwal verifikasi merupakan tahapan penelitian berkas Caleg yang telah di upload melalui Silon KPU,’dan bagian yang sangat penting bagi keabsahan Data Base Caleg yang di ajukan Parpol pada saat Pendaftaran,’Selasa [16.05.2023]
Ketua KPUD Bolmut Djunaidi Harunja,SH saat di konfirmasi media ForkotNews mengatakan bahwa saat ini jajaran kami akan memulai tahapan verifikasi penelitian administrasi atas dokumen dokumen yang telah di ajukan parpol pada saat pendaftaran Caleg,’tahapan ini sangat menentukan dan memastikan kelengkapan dokumen,’sehingga akan terkoreksi melalui tahapan verifikasi administrasi ini,’ujar harunja
Lanjutnya,’tahapan ini akan membuktikan Legal standing, benar tidaknya dokumen Bacaleg sebagaimana format isian yang terapload melalui Silon KPU ,’karena semua akan terbaca pada sistim Silon,’saya berharap agar semua Parpol Lengkap dan bersikap jujur saat mengupload dokumen dokumen ke Sistim informasi Calon [Silon] KPU,’Perlu di ketahui bahwa pada saat pengajuan daftar calon ,kami hanya mengkroscek beberapa item seperti nama nama calon yang di legalisasi oleh ketua Partai dan sekretaris di tingkat Kabupaten,kemudian pas foto Calon,dan komposisi kepengurusan [SK] di tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,’
”Sebagai mana Pedoman teknis yang baru turun pada tahap verifikasi berkas calon ini,’jika di temukan dokumen dokumen yang tidak sesuai sebagaimana form isian yang di persyaratkan oleh aturan teknis PKPU,maka di pastikan akan ada calon,’TMS atau Belum sempurna [BS],’kalaupun hal ini kami temukan maka bisa menggugurkan Bacaleg yang di ajukan oleh Parpol itu sendiri,’karena pada jadwal tahapan ini sangat teliti,’ termonitor lewat aplikasi sistim,’terang harunja
Ketua LP-KPK Bolmut,’Fadly Andiling Alamri ,saat bersua dengan awak media,’mengatakan KPUD Bolmut wajib menegakan aturan,transfaran,taat azas dan profesional, jangan ada oknum mafia komisioner KPUD Bolmut yang sengaja melakukan manufer dengan salah satu Parpol,’kami tahu banyak pejabat yang enggan melepaskan jabatan saat mendaftar [mundur diri] dengan bukti registrasi atau tanda terima surat permohonan pengunduran diri yang di tanda tangani oleh pejabat di atasnya,’pantauan kami mulai dari Bupati,para pejabat,sangadi,aparat desa/Karyawan Bumdes,Karyawan BUMN ,advokat,’dan lain lain yang menerima honor/gaji dengan sumber pembiayaan APBD/APBN,’kami sudah mengantongi nama-nama tersebut,’kami harap KPUD Bolmut taat azas,transparan dan profesional,’jangan bohongi publik,jangan langgar aturan,’agar proses pemilu berjalan dengan baik,’jujur dan adil,’pinta Alamri
”Penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten Bolmut KPUD dan Bawaslu harus mematuhi kode etik,taat azas,jujur dan transfaran,’kami mewarning jangan ada mafia dalam proses pemilu 2024,’tutup Andiling.
[Olviart Pontoh]