BOROKO,FORKOTNews– Sekretaris DPRD Bolmut memberikan Paparan mengenai tugas dan wewenang kelompok pakar dan tim ahli DPRD ”Melalui Sekretariat DPRD Bolmut mengumpulkan 13 orang kelompok pakar dan tim ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menggelar rapat terbatas (Ratas) ,”Sekretaris DPRD Bolmut ”Vicktor.F.Nanlessy,S.Pi,MSi memimpin langsung pertemuan terbatas yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris DPRD ,Selasa (07.03.2023)
Sekretaris DPRD,”Vicktor.Frangky Nanlessy,S.Pi,M.Si ”Mengatakan keberadaan tenaga ahli dan tim Pakar pada Alat Kelengkapan dewan (AKD) sangat dibutuhkan sebagaimana Amanat peraturan dan perundang undangan yang berlaku turunannya adalah peraturan bupati Bolaang Mongondow utara ” Disebutkannya mengenai tugas dan wewenang kelompok pakar atau tim ahli meliputi pendampingan dalam rapat DPRD, pendampingan dalam kunjungan kerja,pendampingan dalam koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan,’ Selanjutnya bertugas dalam penyiapan pengkajian, dan penelaan rancangan perda dan peraturan DPRD,’ penyiapan bahan, materi, makalah, naskah atau sejenisnya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD,”
Lanjutnya,’Rapat terbatas kelompok pakar dan tim Ahli ,ini di gelar bermaksud agar kita semua saling mengenal satu sama lainya ,’secara pribadi saya baru bertugas sebagai Sekretaris DPRD Bolmut ,intinya ini perkenalan saya dengan bapak dan ibu tim Ahli dan Pakar AKD DPRD Bolmut olehnya tujuan kita kedepan adalah saling berkoordinasi dalam membantu tugas tugas kedewanan dan sekretariat DPRD maka kehadiran bapak dan ibu sekalian sangat di butuhkan khususnya di semua agenda dan kegiatan DPRD Bolmut”hari ini pun saya akan segera serahkan surat keputusan (SK) Tim Ahli dan pakar AKD DPRD bolmut ”terang Nanlessy
Salah seorang tenaga Ahli Charles Sumaili,”pihaknya dituntut untuk mengembangkan pemikirannya guna menselaraskan fungsi kedewanan dengan eksekutif Meski bersifat tidak permanen (ad hock), namun pihaknya akan mendukung terus kebijakan-kebijakan DPRD dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya ”ucap Sumaily
Advertorial
(Olviar Pontoh)