BOROKO,FORKOTNews– Komisi II DPRD kawal Aspirasi keluhan pedagang Pasar Sentral Boroko dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mitra Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi ”terkait Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ”yang juga menghadirkan para Pedagang pasar Boroko, pada Rabu (08.02.2023)
Ketua Komisi II, Lepi Nani, A.Md,memimpin RDP dan dihadiri seluruh anggota Komisi diantaranya, Mulyadi Pamili, SH, Imran Hulalango, Sofyan Goma dan Adriansyah Septian Pakaya”
Wakil Ketua Komisi II, Drs. Mulyadi Pamili, SH, memulai materi dengan Laporan dan keluhan segenap pedagang Sentral Boroko ”terkait tarif retribusi yang dirasa terlalu memberatkan pedagang, sebagaimana dalam lampiran V
Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ”
Menurut Mulyadi Pamili ”RDP ini perlu di tindak lanjut dengan melakukan peninjauan Lapangan secara Langsung ”atas keluhan pedagang menyangkut penerapan pasal yang telah disahkan menjadi Perda ”Untuk itu guna menindaklanjuti ini, DPRD dikatakan akan mengagendakan jadwal turlap langsung agar dapat mengetahui secara mendasar terkait keluhan retribusi tersebut ”
jika memang perda ini menjadi hambatan bagi pedagang ,maka akan kami lakukan peninjauan kembali terhadap”Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ”
“Kita tunggu saja bagaimana hasilnya,karena jika benar Peraturan daerah tentang Retribusi Pasar ini memberatkan pedagang maka akan kami tinjau kembali ”tutup Pamili
(Olviar Pontoh)