Komisi II DPRD Gelar RDP Terkait Keluhan Pedagang Pasar Sentral Boroko

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang RDP Komisi 2 DPRD

Ruang RDP Komisi 2 DPRD

BOROKO,FORKOTNews– Komisi II DPRD kawal Aspirasi keluhan pedagang Pasar Sentral Boroko dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mitra Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi ”terkait Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ”yang juga menghadirkan para Pedagang pasar Boroko, pada Rabu (08.02.2023)

Ketua Komisi II, Lepi Nani, A.Md,memimpin RDP dan dihadiri seluruh anggota Komisi diantaranya, Mulyadi Pamili, SH, Imran Hulalango, Sofyan Goma dan Adriansyah Septian Pakaya”

Wakil Ketua Komisi II, Drs. Mulyadi Pamili, SH, memulai materi dengan Laporan dan keluhan segenap pedagang Sentral Boroko ”terkait tarif retribusi yang dirasa terlalu memberatkan pedagang, sebagaimana dalam lampiran V
Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ”

Menurut Mulyadi Pamili ”RDP ini perlu di tindak lanjut dengan melakukan  peninjauan Lapangan secara Langsung ”atas keluhan pedagang menyangkut penerapan pasal yang telah disahkan menjadi Perda ”Untuk itu guna menindaklanjuti ini, DPRD dikatakan akan mengagendakan jadwal turlap langsung agar dapat mengetahui secara mendasar terkait keluhan retribusi tersebut ”

jika memang perda ini menjadi hambatan bagi pedagang ,maka akan kami lakukan peninjauan kembali terhadap”Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ”
“Kita tunggu saja bagaimana hasilnya,karena jika benar Peraturan daerah tentang Retribusi Pasar ini memberatkan pedagang maka akan kami tinjau kembali ”tutup Pamili

(Olviar Pontoh)

Berita Terkait

Jenis Kendaraan yang Mungkin Masih Boleh Pakai Pertalite
Gubernur Olly Dondokambey Tetapkan UMR Sulut Tahun 2024.
Roda Dua,dan Kendaraan Umum yang Masih Boleh Beli Pertalite di SPBU Pertamina Mulai 1 Oktober 2024
Jembatan Muntoi Tak Bisa Dilewati, Jalan Bolmong dan Kotamobagu Putus.
Menteri Basuki: Plaza Seremoni bisa tampung 8.000 warga untuk HUT RI
Desainer: Makna desain Istana Garuda IKN memeluk untuk melindungi
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Kaki Lima Bolmong Utara Terima kasih Pj.Bupati SJL dan Jajaran
Pj.Bupati SJL Hadiri Opening Ceremony Ramadhan fair Wisata Religius

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:23

Jenis Kendaraan yang Mungkin Masih Boleh Pakai Pertalite

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:13

Gubernur Olly Dondokambey Tetapkan UMR Sulut Tahun 2024.

Rabu, 25 September 2024 - 02:10

Roda Dua,dan Kendaraan Umum yang Masih Boleh Beli Pertalite di SPBU Pertamina Mulai 1 Oktober 2024

Senin, 9 September 2024 - 03:50

Jembatan Muntoi Tak Bisa Dilewati, Jalan Bolmong dan Kotamobagu Putus.

Minggu, 11 Agustus 2024 - 14:19

Menteri Basuki: Plaza Seremoni bisa tampung 8.000 warga untuk HUT RI

Berita Terbaru

Daerah

Mulus Tanpa Gugatan, Pasangan SJL-MAP Siap Dilantik

Selasa, 10 Des 2024 - 09:55