BOROKO ,ForkotNews -Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh secara resmi mencopot jabatan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kabupaten Bolmut ,Pencopotan jabatan Kadis PMPTSP Bolmut terkait Skandal Jum,at Kliwon Perumahan Manggabai Boroko Utara , diketahui karena alasan melanggar kode etik dan Asusila ASN sebagai salah satu Pimpinan OPD di Bolmut , Namun ada hal yang Menggelitik dan menjadi tanda tanya Publik saat ini adalah Skandal RSUD Bolmut yang tidak pernah di Publish Oleh tim APIP sudah sejauh mana keputusan akhir Sidang Kode etik ASN yang di nyatakan Sekretaris daerah dr.Jusnan.C.Mokoginta,MARS di hadapan awak Media pada pekan kemarin ,Sekda menegaskan bahwa sikap dan tindakan Direktur RSUD dan sejumlah stafnya adalah bentuk Pelanggaran kode etik Berat dan berjanji akan segera menggelar Press Rilis terkait keputusan akhir tim APIP namun hingga saat ini sudah hampir sebulan janji sang Panglima ASN ini tidak kunjung datang ,Patut di duga tim APIP Pemkab Bolmut Telah di interfensi dan tidak Profesional,senin (12.09.2022)
Segenap Pegawai RSUD Bolmut yang enggan namanya di sebut “mengaku sangat kecewa dengan proses sidang kode etik Direktur RSUD dan Staf yang sampai saat ini di diamkan, tidak memberikan nilai rasa keadilan karena tidak ada keputusan akhirnya ,jika hal ini terus di biarkan sebaiknya kami pindah dan keluar saja dari lingkup kerja RSUD Bolmut ,pembiaran seperti ini akan menjadi persoalan baru di UPTD RSUD karena dianya merasa paling kuat ,super power dan kami pegawai rendahan ini akan menjadi bulan bulanan sang Penguasa ,kami tidak ingin terjadi kembali persoalan persoalan baru yang melanggar kode etik di RSUD Bolmut “kami ingin mengabdikan diri pada Pelayanan Publik masyarakat dan bukan pada Oknum Penguasa yang kasar dan tidak beretika ,terangnya
Bupati sebaiknya Bijaksana dalan mengambil sikap ,karena jenis Pelanggaran etik oleh Direktur RSUD Bolmut adalah pelanggaran berat dampak dari kekisruhan di RSUD Bolmut sangat berdampak Luas kepada masyarakat, terhadap etos kerja segenap ASN di Bolmut khusus Sistim Pelayanan dan Manajemen RSUD menurun ,skandal Kepala OPD di Perumahan Manggabai dan Pelanggaran kode etik ASN RSUD Bolmut “merupakan suatu pelanggaran yang tidak dapat di telolir lagi “kami memintakan Bupati ,Wakil Bupati dapat segera mengambil sikap tegas terkait kekisruhan yang telah terjadi di RSUD Bolmut beberapa Bulan Lalu ” kami khawatir ada pejabat ASN yang membanggakan dirinya ,sombong , Super Power dan bertindak semena mena terhadap kami bawahanya “kami menggugat Direktur RSUD Bolmut juga di Nonaktifkan jangan hanya kadis PMPTSP. ” tutupnya
(Vn)