BOROKO ,ForkotNews – Anggota DPRD Bolmut Husen Yahya Suit Pontoh , menilai jika masih banyak persoalan aset lahan sekolah dan Puskesmas yang bersengketa dengan ahli waris yang hingga kini belum terselesaikan. Salah satunya yang muncul ke permukaan adalah soal tidak bisa belajarnya ratusan siswa SMP Ollot akibat akses masuk ke Pintu Gerbang sekolah ditutup oleh ahli waris.
“Kasus ini ( SMP Ollot) hanya salah satu contoh kasus saja, karena ternyata informasi yang ada masih banyak sekolah di KBMU yang belum mengantongi surat kepemilikan lahan yang sah pascapemekaran Kabupaten Binadow Bolmut artinya masih berpotensi di gugat para ahli waris termasuk Lahan PKM Ollot Padahal Ahli warisnya hanya memintakan pengakuan atas lahan tersebut ” Fraksi PPP Bolmut Husen Yahya Suit Pontoh “memberi Ultimatum agar persoalan persoalan seperti ini segera di selesaikan jangan menunggu esok ,sabtu (03.08.2022)
Anggota DPRD Fraksi PPP ,Husen Yahya Suit Pontoh ,saat bersua dengan awak media mengatakan bahwa aksi protes Ahli Waris SMP Ollot adalah bentuk kekesalan terhadap Pemerintah Daerah Cq Disdik Bolmut ,seingat saya persoalan Pembebasan Lahan SMP Ollot ini sudah di Laksanakan pada tahun 2006 , ada betulnya lokasi SMP Ollot di tutup ahli waris ,ucap Pontoh
Lanjutnya ternyata begini kronologis dan ceritanya Lahan SMP Ollot
Pemkab Bolmut sudah pernah cairkan anggaran pembebasan Lahan SMP.Ollot ,tapi tidak pernah di Bayarkan ke Pemilik atau ahli waris
Menurut keterangan pemilik lahan, pada 2010 sempat pemilik lahan di mintakan untuk menanda tangani kwitansi pembayaran di bagian umum dan keuangan ,yang anehnya uangnya tidak pernah di serah terimakan.
Keterangan kadis pendidikan waktu itu saat RDP dengan komisi 1 DPRD ,Mengatakan jika pemilik lahan keberatan, Silakan menggugat
ini pernyataan Kepala Dinas yang tidak tanggap menurut hemat saya.
Saat ini pemilik lahan enggan lagi berurusan dengan Disdik ,mereka tidak mau ada lagi ada pembicaraan soal Lahan Sekolah SMP Ollot dengan alasan mereka sudah cukup sabar menunggu penyelesaian Lahan sekolah tersebut apalagi terlibat di persoalan hukum tentang anggaran pembebasan Lahan alasanya kesepakatan pada tahun 2006, biaya pembebasan Rp.60.000,000, dan hingga sampai saat ini baru bayarkan Rp. 3.000.000 ini sebuah bentuk kesengajaan yang di buat oleh Disdik Bolmut serta Bidang Aset Pemkab Bolmut ,kerja hanya di Belakang Meja akibatnya banyak aset Fasilitas Pendidikan dan kesehatan yang bermasaalah ,aparat Penegak Hukum (APH) sebaikanya melakukan Penyelidikan terhadap kasus seperti ini karena sudah ada uang Negara yang keluar dari kas Daerah tapi hingga kini belum sampai kepada Ahli waris serta dampak dari persoalan ini proses belajar mengajar terganggu ,tutup Suit Pontoh
(Vn)