ULP PT.PLN (Persero) Bolmut Di duga Langgar SOP Pemutusan Aliran Listrik Pelanggan

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO ,ForkotNews – Kantor Unit Layanan Pelangan (ULP) PLN Bolmut di datangi sejumlah Pelanggan dengan Protes pemutusan sepihak aliran Listrik oleh Sejumlah Karyawan PLN yang mendatangi Rumah mereka tampa di ketahui indentitas dan surat tugasnya ,tidak ada konfirmasi dengan Pemilik Rumah mereka Langsung copot KwH meter yang terpasang di rumah Pelanggan akibatnya Pelanggan kaget setelah mendapati rumah mereka sudah Gelap Gulita ,Rabu (31.08.2022)

Sahril Lalisu ,salah satu Pelanggan ULP PLN Bolmut merasakan perlakuan sewenang wenang tindakan Petugas PLN yang tidak beretika tersebut dan serampangan masuk ke halaman rumah kami tampa izin dan salam,bahkan identitas sehingga kami kebingungan mencari siapa petugas yang memutus sepihak Kwh Meter yang terpasang di dinding Rumah kami ,ini bentuk kbrutalan pegawai PLN dan karyawan Outsourchingnya ,padahal kita tahu
Prosedur pemutusan listrik bertahap yakni jika tagihan listrik terlambat membayar mulai tanggal 1-20 maka terhitung satu bulan terlambat dan pelanggan akan diberikan surat peringatan untuk segera melunasi.
Jika belum dilunasi maka listrik akan diputus sementara waktu.

“Jika terlambat dua bulan maka listrik pelanggan akan diputus permanen dan wajib memasang meteran baru jika ingin menikmati listrik dengan syarat tagihan dan denda sebelumnya sudah harus di Lunasi.ucap Sahril

Kami sebagai Pelanggan berhak meminta petugas tersebut untuk menunjukkan identitas petugas maupun surat tugasnya. Dalam praktiknya, perusahaan yang menugaskan pegawainya mendatangi rumah pelanggan mewajibkan pegawainya untuk membawa identitas petugas dan surat tugas resmi ,nah gimana kami bisa tahu identitas Petugas jika tidak bertemu dengan kami sebagai pemilik rumah,

Lanjutnya ,Prosedur yang benar adalah petugas tersebut menunjukkan identitas dan surat tugas resmi dari perusahaan tempat ia bekerja dan diwajibkan bekerja dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan ,Menurut hemat kami, sebelum memasuki rumah orang, tentu ia wajib izin selayaknya bertamu ke rumah orang lain dan kita berhak untuk meminta diperlihatkan surat tugas dan identitas petugas,tutup sahril

(Vn)

 

 

Berita Terkait

Pj Bupati dr. Jusnan Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten/Kota se- Sulut
Sasar Anak Muda, BPTD Kelas II Sulawesi Utara Gelar Pekan Keselamatan Jalan 2024.
Korps Alumni HMI Kabupaten Pidie Dikukuhkan
Horas Martinus Panjaitan Minta Pemda Patuhi Putusan MA Dalam Pelaksanaan APBD 2024
Rahel harap Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Agen Perubahan.
Dotinggulo & Korompot SIAP Menangkan SJL-MAP di Pilkada BoLmut 2024
Tokoh Masyarakat BMR Djelantik Mokodompit Siap Bersama SJL-MAP & BERKAT
Kapolda Gorontalo Tinjau Lokasi Kecelakaan Pesawat SAM AIR Di Randagan

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 22:18

Pj Bupati dr. Jusnan Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten/Kota se- Sulut

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:52

Sasar Anak Muda, BPTD Kelas II Sulawesi Utara Gelar Pekan Keselamatan Jalan 2024.

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:08

Korps Alumni HMI Kabupaten Pidie Dikukuhkan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 03:33

Horas Martinus Panjaitan Minta Pemda Patuhi Putusan MA Dalam Pelaksanaan APBD 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:01

Rahel harap Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Agen Perubahan.

Berita Terbaru

Daerah

Mulus Tanpa Gugatan, Pasangan SJL-MAP Siap Dilantik

Selasa, 10 Des 2024 - 09:55