BOLTARA,FORKOTNews–Aktivitas Penambang emas tanpa izin (PETI) “marak” di Kabupaten Boltara, tepatnya di Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara,diduga “Dipelihara” Oknum Aparat Penegak Hukum.”Selasa (20.01.2025)

DPD LSM TKH (Teropong Keadilan dan Hukum) Boltara ,Provinsi dan Pusat akan berkoordinasi secara internal dan berjenjang untuk membuat Laporan Resmi atas pembiaran dan Pengrusakan Lingkungan yang terjadi di hutan wilayah Hutan Bintauna (PETI) Laporan kasus ini Langsung ke pimpinan aparat penegak hukum di Jakarta (Mabes TNI,Kejagung, Kapolri serta KPK-RI), karena tambang emas ilegal ini diduga “dipelihara” oknum aparat penegak hukum,
Hasil pantauan Tim Wartawan dan DPP-LSM TKH BOLTARA ,menemukan puluhan alat berat berbagai merk, sedang melakukan aktivitas penambang emas yang diduga tanpa izin,nampak Lubang Lubang galian Alat berat tidak beraturan membuat lingkungan rusak karena tidak ada pengawasan secara Resmi ini sangat berbahaya kedepanya karena tidak terkontrol sesuai aturan yang berlaku.

”Sudah Banyak contoh dampak aktifitas PETI yang berakhir Bencana,karena di kelola secara ilegal dan Serampangan karena tidak di lakukan pengawasan Resmi dari yang berkompeten,”
Nampak tumpukan puluhan jerigen berwarna putih berisi BBM Bio Solar, yang diduga digunakan untuk BBM alat berat yang beraktivitas merusak lingkungan dalam hutan kawasan, diduga BBM Biosolar tersebut bersumber dari BBM Biosolar bersubsidi yang peruntukannya tidak tepat sasaran.
Selain BBM Biosolar Subsidi tidak tepat sasaran, ditemukan pengrusakan hutan kawasan di Kecamatan Bintauna,Boltara oleh masyarakat di duga atas back up Oknum APH, yang aktivitasnya penambangan emas tanpa izin (PETI).
Aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah Bintauna Boltara, menjadi sorotan Publik, pasalnya aktivitas kegiatan tersebut telah melanggar undang undang Minerba pasal 158, sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga100 Miliar rupiah , Selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan yang dapat diterapkan, seperti tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Kapolda Sulawesi Utara, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelaku penambang emas liar serta menindak tegas oknum baju coklat yang selama ini jadi Back-up penambang emas secara ilegal, sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku tanpa pandang bulu.
Informasi yang di himpun Tim Wartawan dan Ketua DPD LSM TKH Boltara dari berbagai narasumber di wilayah Kecamatan Bintauna, bahwa berjalannya aktivitas tambang emas ilegal ini, karena ada oknum oknum Baju Hijau, dan oknum Baju coklat, dan yang ikut berperan Serta memback up kegiatan tambang emas ilegal (PETI) tersebut.**
(Redaksi)









