BOLTARA,FORKOTNews–pembangunan gedung (gerai) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Lahan lapangan Olah Raga Desa Ollot Kecamatan Bolangitang Barat,Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,menuai penolakan keras dari warga,Proyek yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa itu justru dinilai mengorbankan satu-satunya ruang publik dan sarana olahraga milik masyarakat Ollot Bersatu, Desa Keimanga,Desa Ollot 1,Desa Ollot 2,Desa Ollot induk,”Juma,at (16.01.2026)
Gelombang kekecewaan warga ini memuncak setelah menyaksikan Galian Pondasi di area Lapangan Olah Raga desa Ollot, material bangunan tiba-tiba masuk ke area lapangan tanpa adanya kajian jangka panjang yang jelas dari pemerintah desa,warga pun Protes penolakan di sekitar lapangan atas alih fungsi lahan yang dianggap sepihak dan merugikan kepentingan publik.”
Ketua LSM TKH (Teropong Keadilan dan Hukum) Boltara Syamsudin Olii,SE mengatakan bahwa Syarat-syarat pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) antara lain,Luas Lahan Minimal 1.000 m, Lahan yang disiapkan harus memiliki luas minimal 1.000 meter persegi untuk bangunan gedung utama koperasi dan area parkir,maka Lapangan Ollot akan hilang dengan sendirinya dengan adanya aktifitas Gerai Koperasi ini akan jadi persoalan di kemudian hari”ujar Olii
“Semua Warga Masyarakat berhak jadi anggota KDMP, Namu untuk status alih Fungsi Fasilitas umum(Lapangan Olah Raga) baiknya di kaji dengan baik dan transparan karena estetikanya gerai KDMP Desa Ollot ini kedepan akan tumpang tindih dengan kegiatan kegiatan di lapangan baik koperasi maupun Kegiatan publik di lapangan tersebut untuk tidak menimbulkan konflik sosial masyarakat di kemudian hari sebaiknya pembangunan Gerai KDMP di musyawarahkan kembali dan melibatkan Seluruh Warga Desa Ollot”
(Syamsudin Olii)
Kejelasan Status Kepemilikan dan aset Lahan,Lokasi pembangunan koperasi harus milik pemerintah desa namun untuk status Lapangan Olah Raga Ollot,hingga saat ini tidak Jelas menurut kesaksian warga Masyarakat Desa Ollot Bersatu karena Surat Izin Penggunaan Lahan,Dokumenya belum jelas apakah lahan tersebut aset Koperasi atau Aset Desa, ini diperlukan sebagai bukti bahwa lahan tersebut dapat digunakan untuk pembangunan koperasi,Lokasi Lahan Strategis, Lahan harus berada di lokasi strategis,tidak jauh dari pemukiman dekat dengan jalan, dan mudah diakses oleh warga masyarakat,Kondisi Lahan Siap Bangun,Lahan harus sudah siap pakai, tidak mengganggu sarana dan prasarana lainya,tidak berada di zona rawan bencana,namun untuk area Lapangan Olah Raga Ollot ini tuai Penolakan Karena satu satunya lapangan Olah Raga (Ruang Publik) yang di miliki dan jadi joging area Favorit masyarakat khususnya Ollot bersatu Keimanga,Ollot 2,Ollot 1 dan Ollot induk,*terang Olii
Selain itu, KDMP juga harus memenuhi syarat-syarat lain seperti memiliki anggota minimal 500 orang, dan proses pendirian koperasi harus dilakukan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) dengan adanya geliat penolakan Pembangunan Kantor KDMP di Lapangan Olah Raga Desa Ollot,maka di mintakan kepada Pemdes Ollot serta tim verifikasinya segera mengkaji ulang pembangunan Kantor/gerai KDMP tersebut melalui Musyawarah Desa**Pungkas Olii
(Redaksi)










