Lahan tidur Bersertifikat Selama 2 Tahun akan di ambil Alih Pemerintah

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLTARA,FORKOTNews-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pemerintah akan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

Kebijakan ini diberlakukan terhadap tanah yang sudah besertifikat namun tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan apa pun.

“Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” kata Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan,Minggu (13.07.2025)

Ia menuturkan proses peringatan dilakukan secara bertahap hingga tanah tersebut bisa ditetapkan sebagai tanah telantar.

Tahapan dimulai dari pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu, jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, tanah tersebut ditetapkan sebagai objek land reform.

Land reform atau reforma agraria adalah kebijakan pemerintah untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.

“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” ujarnya.

“Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi, tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar,” jelasnya.

Nusron menyebut proses tersebut secara keseluruhan memakan waktu dua tahun ditambah 587 hari atau hampir empat tahun sebelum tanah resmi dikategorikan sebagai telantar.

Ia menambahkan saat ini dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, terdapat 1,4 juta hektare yang berstatus sebagai tanah terlantar secara nasional dan menjadi bagian dari program reforma agraria.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai, tanpa pengecualian.
“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” kata Nusron.

(Redaksi)

Berita Terkait

BUPATI  SJL LANTIK PEJABAT MANAJERIAL DI  LINGKUP PEMKAB BOLTARA TAHUN 2026
Ketua KNPI Donal Palandi Berjuang Bersama Provinsi BMR atau Bergabung dengan Provinsi Gorontalo
Sekda Boltara JCM : Pembentukan Kabinet Kerja SJL-MAP Tahun 2026 dipastikan Minggu ini
Hadiri Rakornas Bupati Sirajudin Lasena SIAP Bangun Sinergitas Pusat dan daerah Menuju indonesia emas 2045
Bupati Sirajudin Lasena Lantik Pj.Sangadi Wakat Ogon Masuara
Ketua Komisariat Wilayah Alkhairat BMR Sirajudin Lasena Lantik Pengurus Cabang Kecamatan Sangkub  Periode 2025-2030
Bupati Sirajudin Lasena Pimpin Shubuh berJamaah KeLiling (SJL) Desa Talaga Bolbar
Pemkab Boltara Gelar Rapat Evaluasi Kinerja tahun 2025 Sebagai Acuan Program Prioritas tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:27

BUPATI  SJL LANTIK PEJABAT MANAJERIAL DI  LINGKUP PEMKAB BOLTARA TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 08:10

Ketua KNPI Donal Palandi Berjuang Bersama Provinsi BMR atau Bergabung dengan Provinsi Gorontalo

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:07

Sekda Boltara JCM : Pembentukan Kabinet Kerja SJL-MAP Tahun 2026 dipastikan Minggu ini

Senin, 2 Februari 2026 - 15:08

Hadiri Rakornas Bupati Sirajudin Lasena SIAP Bangun Sinergitas Pusat dan daerah Menuju indonesia emas 2045

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:11

Bupati Sirajudin Lasena Lantik Pj.Sangadi Wakat Ogon Masuara

Berita Terbaru