BOLTARA,FORKOTNews-Kepala Desa Huntuk (Sangadi) Oldy Kumolontang,S,Th angkat bicara soal pemberitaan beberapa media Online yang menurutnya tidak berimbang dan terkesan menyudutkan Pribadi saya penuh kebencian, sebagai kepala Desa huntuk ,seharusnya pemberitaan oleh beberapa oknum wartawan di publish dan rilis berimbang sebagai amanat,Undang-Undang Pers di Indonesia yang mengatur tentang pemberitaan yang adil dan berimbang adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik,Senin(07Juli 2025)
Sangadi huntuk,Oldy Kumolontang,saat di konfirmasi Media ForkotNews ,mengatakan Bahwa seharusnya Prinsip Pemberitaan itu Adil dan Berimbang,Kode Etik Jurnalistik juga mengatur bahwa pemberitaan harus berimbang (balance) dan akurat (accuracy)Hak Jawab dan Hak Koreksi Pers wajib melayani hak Jawab dan Hak Koreksi dari masyarakat. hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.”terang Kumolontang
Lanjutnya,untuk pemeriksaan inspektorat sementara di laksanakan, karena ada laporan masyarakat,yang di laporkan antara lain :
1. Galian dan plat decer
2. Lampu jalan PLTS 16 unit
3. Jamban 4 unit
4. Pengadaan misprayer 16 unit
“Semua pekerjaan saya selesaikan,memang jujur ada keterlambatan yang disebabkan oleh,Dana Desa tahun lalu mengalami keterlambatan,kemudian cuaca di akhir tahun lalu sampai sekarang intensitas hujan tinggi,semua di bolehkan aturan asalkan tidak ada penyimpangan dan bisa di pertanggung jawabkan,sehingga saya mohon kepada pihak pihak yang belum mengetahui alasan alasan yang transparan dan kredible,silakan temui saya untuk penjelasan yang sebenarnya,berikan kami dukungan agar desa kami boleh maju dan berkembang,bukan bersembunyi di balik layar bersama mereka yang tidak ingin desa huntuk ini maju,-
Pers itu Pilar Bangsa bukan memprofokasi anak bangsa ,saya siap 1×24 jam menunggu siapa saja yang inginkan penjelasan saya baik secara pribadi maupun atas nama pemerintah desa dan sesama aparat desa huntuk,Pungkas Kumolontang,***
(Redaksi)










