BOROKO,FORKOTNews-Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejaterah indonesia (DPC SBSI) Bolmut Mengapresiasi Pemerintah dalam hal ini kementerian Tenaga Kerja atas di keluarkanya, Surat Edaran (SE) Menaker 2025 adalah tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. SE ini diterbitkan oleh Menteri Ketenaga kerjaan, Prof.Yasierli,P.hd, dengan nomor : M/2/HK.04/III/2025 ,-Dalam Surat edaran ini, dijelaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, SE ini juga mengatur tentang ketentuan pembayaran THR, yang mengacu pada SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2025 .Rabu (12.03.2025)

Pemerintah Melalui kementerian tenaga Kerja ,menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR kepada buruh atau karyawannya dapat dikenakan sanksi Oleh karena itu, perusahaan diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran (SE) kementerian tersebut demi kemanusiaan yang adil dan beradab,-
Ketua DPC SBSI Bolmut ,Syamsudin Olii Mengatakan bahwa Penyaluran dan pemberian THR keagamaan adalah hak setiap karyawan atau buruh pekerja dalam undang undang ketenaga kerjaan cukup jelas , yang kerja sesuai kontrak kerja dan telah di sepakati bersama ,cukup tegas surat edaran kementerian Tenaga kerja ,khusus untuk pembayaran THR ke agamaan menyambut hari raya idul fitri 1446.H, terang Olii
Lanjutnya ,Perusahan perusahan Negara maupun swasta ,Perbankan istansi pemerintah daerah yang ada di bolmut seperti ,PT.PLN PLTU Binjeita ,Bank BRI ,Bank BNI ,BSG , Bank Prismadana, Mandala Finance,BFI ,Alfa Mart, indoMaret, Citra Mart ,Perkantoran Pemerintah yang mempekerjakan Cleaning Service,Driver (Sopir) serta usaha usaha lainya yang menggunakan jasa Naker wajib membayarkan THR ,-ujar Olii
“Saat ini kami dari serikat buruh Bolmut telah membuka posko Pengaduan karyawan buruh pekerja Bolmong Utara, sekretariat Jalan Bhayangkara Kota Boroko ,sebagai mana arahan Korwil SBSI Sulut dan DPP (K) SBSI, agar di kantor sekretariat serikat buruh seindonesia membuka posko pengaduan THR Karyawan buruh,Serta mengingatkan kepada segenap karyawan,buruh pekerja yang tersebar baik dalam maupun luar Negeri , khususnya di bolmut agar dapat bekerja disiplin , profesional dan jujur dan tak menimbulkan kegaduhan, masalah antara pihak perusahan dan karyawan buruh ,yang Paling utama Kontrak kerja harus jelas sesuai kesepakatan bersama agar jika terjadi konflik pihak karyawan buruh memiliki dasar hukum yang jelas,*pungkas Olii
[Rifky]