BOROKO,FORKOTNews -Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Bolaang Mongondow Utara (DPC-SBSI) ,Mengingatkan agar Stop Pemutusan Hubungan kerja PHK Sepihak oleh Para Pengusaha ,buruh karyawan jangan di jadikan tumbal investasi atau Program Makanan Bergizi Pemerintah,- dengan tidak memperhatikan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang ketenega kerjaan,Sampai hari ini Laporan yang masuk ke DPC SBSI Bolmut ,ada beberapa Naker/Karyawan yang di berhentikan sepihak oleh Pihak Pengusaha maupun istansi Pemerintah tampa alasan yang jelas,termasuk di lembaga lembaga Pemerintahan,bahkan Sejumlah Buruh Pekerja (Karyawan) yang di PHK ternyata tidak Memegang Surat Kontrak kerja antara Pihak Perusahan dan Buruh (Karyawan) tetapi absen dan Slip Penerimaan honor tercatat sebagai karyawan, by Desain Pihak Perusahan yang tidak menyerahkan surat kesepakatan kontrak kerja kepada karyawan buruhnya adalah bentuk dan strategy perusahan manakalah ada karyawan yang di PHK ,sehingga Pihak Buruh/karyawan akan tidak mempunyai dasar hukum jika ada Gugatan hukum atau konflik di kemudian hari Kamis (06.03.2025)
Ketua DPC SBSI Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ,Syamsudin Olii,SE ,saat di wawancara mengatakan ,Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi isyu Nasional akhir akhir ini ,Gelombang PHK besar besaran akan menghantui Warga Buruh/karyawan di seluruh indonesia kondisi ini akan banyak berdampak sosial baik ekonomi maupum hukum ,Ujar Olii
“Jangan ada PHK karyawan Buruh di Bolmong Utara ,perhatikan dan persiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan Buruh sesuai Peraturan perundang-undangan “
[ SYAMSUDIN OLII ]
Ketua SBSI Bolmut
“Kemarin kami dari serikat buruh bolmut telah mendapatkan Laporan Pemutusan hubungan kerja (PHK) Sepihak beberapa karyawan oleh pihak Perusahan dan sampai hari ini masih berproses mediasi,dari semua karyawan yang di PHK seluruhnya tidak memegang kesepakatan kontrak kerja
Surat kontrak kerja adalah dokumen yang sangat penting dalam hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Berikut beberapa kegunaan surat kontrak kerja,-
“Kegunaan Bagi Karyawan,Mengatur Hak dan Kewajiban, Surat kontrak kerja mengatur hak dan kewajiban karyawan, sehingga karyawan mengetahui apa yang diharapkan dari mereka dan apa yang mereka dapatkan dari perusahaan.
Seperti Mengatur Gaji dan Tunjangan Surat kontrak kerja mengatur gaji dan tunjangan karyawan, sehingga karyawan mengetahui berapa banyak mereka akan dibayar dan apa saja tunjangan yang mereka dapatkan.
Mengatur Masa Kerja, Surat kontrak kerja mengatur masa kerja karyawan, sehingga karyawan mengetahui berapa lama mereka akan bekerja di perusahaan ,Mengatur Hak Cuti , Surat kontrak kerja mengatur hak cuti karyawan, sehingga karyawan mengetahui berapa banyak cuti yang mereka dapatkan dan kapan mereka dapat mengambil cuti,”terang Olii
“Sementara Kegunaan Bagi Perusahaan, adalah Mengatur Tanggung Jawab Surat kontrak kerja mengatur tanggung jawab karyawan, sehingga perusahaan mengetahui apa yang diharapkan dari karyawan dan apa yang mereka harus lakukan untuk mencapai tujuan perusahaan Mengatur Kinerja, Surat kontrak kerja mengatur kinerja karyawan, sehingga perusahaan mengetahui berapa baik kinerja karyawan dan apa yang mereka harus lakukan untuk meningkatkan kinerja serta Mengatur Keamanan Kerja, Surat kontrak kerja mengatur keamanan kerja karyawan, sehingga perusahaan mengetahui apa yang mereka harus lakukan untuk menjaga keamanan kerja karyawan,Mengatur Pemutusan Hubungan Kerja, Surat kontrak kerja mengatur pemutusan hubungan kerja, sehingga perusahaan mengetahui apa yang mereka harus lakukan jika ingin memutuskan hubungan kerja dengan karyawan sehingga dapat menghindari Konflik ,-
“Seperti yang terjadi di PLTU Binjeita ,Alfa Marta, Mandala Finance ,juga salah satu keys pemberhentian tenaga kebersihan di Lembaga Lembaga Pemerintahan yang di dapati Para Tenaga kerja , ini tidak di ikat oleh kontrak kerja Lalu bagaimana dengan Pertanggung jawaban keuanganya (APBD) ,bisa saja Honor di permainkan oleh yang berwenang**Pungkasnya
(Rifky)