JAKARTA- ForkotNews.com – Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi. Ada 2 jenis kendaraan yang masih boleh beli Pertalite di SPBU Pertamina mulai 1 Oktober 2024.
Rencana pembatasan ini memang sudah beberapa bulan lalu direncanakan.
Namun Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengaku pembatasan baru akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.
Pembatasan Pertalite dan Solar ini agar bensin subsidi tepat sasaran dan digunakan masyarakat yang kurang mampu.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengungkapkan, saat ini pihaknya fokus mengamankan ketersediaan stok BBM untuk masyarakat.
Tidak ada pembatasan. Pemerintah itu mempunyai tugas harus menyediakan BBM sesuai dengan kebutuhan,” kata Agus Cahyono Adi.
Lanjut Agus Kalau yang subsidi adalah kebutuhan masyarakat yang kurang mampu. Itu harus disediakan sesuai dengan kebutuhannya,” sambungnya.
Agus menjelaskan, saat ini Kementerian ESDM bersama stakeholder terkait masih menggodok aturan pembatasan barang subsidi yang dimaksud.
Terkait klasifikasi kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi, yakni berdasarkan cubicle centimeter (CC) dalam mesin pembakaran.
Saat ini Kementerian ESDM masih menerima berbagai masukan dari berbagai pihak, dan akan dijadikan pertimbangan dalam pembuatan aturan.
“Makanya kita mengklasifikasikan siapa sih yang berhak apa enggak dan berapa konsumennya, itu hasil dari kajian-kajian yang ada,” kata Agus.
“Mengenai kapannya (aturan diterapkan) kita belum bisa ngomong kapannya. Ini kita akan dalamin. Kayak tadi ada diskusinya masih banyak yang mereka masukkan,” kata Agus.
Pembatasan BBM subsidi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola subsidi energi di Tanah Air.
Agar kebijakan pembatasan Pertalite efektif diperlukan kajian mendalam dan melibatkan berbagai pihak.
Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin mengaku pemerintah masih melakukan kajian terhadap usulan tersebut.
Rachmat sepakat jika kendaraan roda dua dan angkutan umum tetap diizinkan menggunakan Pertalite.
Namun kriteria bagi pengguna Pertalite untuk kendaraan jenis lain masih dalam pembahasan.