BOROKO,FORKOTNews– Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian 5 (Lima) buah Ranperda bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Bolmut.”Kamis (20/06/2024)
Rapat di pimpin Langsung ketua DPRD Bolaang Mongondow Utara, Frangky Chendra di dampingi wakil ketua Salim Bin Abdulah dan wakil ketua Saiful Ambarak serta Segenap anggota DPRD ,”Rapat Paripurna di awali dengan pembacaan Hasil Rapat Badan Musyawarah (BanMus) DPRD Tanggal 19 Juni 2024 yang di bacakan oleh Sekretaris Victor,F.Nanlessy,S.Pi.M.Si, sebagai Berikut :
1. Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023,
2. Ranperda tentang penyelenggaraan percepatan stunting,
3. Ranperda tentang perizinan berusaha di daerah
4. Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045
5. Ranperda Pedoman pelaksaan program Jamsostek bagi pegawai honorarium Daerah, Aparat Desa dan pekerja bukan penerima upah.
Selanjutnya keputusan persetujuan yang dibacakan oleh masing-masing Fraksi-fraksi bahwa telah setujuh dengan lima ranperda tersebut dan selanjutnya akan diadakan pembahasan angaran.
Dalam sambutannya Pj Bupati Dr.Sirajudin Lasena,SE.M.Ec.Dev,’ menyampaikan beberapa poin yang menjadi temuan BPK antara lain :
* Pengelolaan pendapatan daerah baik pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan upaya intensifikasi dan ektensifikasi berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan.
* Pengelolaan belanja pada pemkab bolmut agar dapat dilakukan lebih cermat terhadap gaji pegawai dan tunjangan, belanja barang dan jasa dan belanja modal.
* Penatausahaan aset, baik aset lancar maupun aset tetap harus dilakukan dengan tertib dan prudent, untuk menjamin kewajaran penyajian nilai aset dalam neraca pemerintahan daerah.
Pj. Bupati juga menambahkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan dan menyelesaikan beberapa rekomendasi BPK sebagai upaya tundak lanjut dari hasil pemeriksaan baik pada tahun berJalan maupun pada tahun-tahun anggaran sebelumnya.,”
Selanjutnya terkait Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 dimana dalam kerangka mewujudkan cita cita indonesia emas, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang merupakan suatu dokumen untuk periode 20 tahun. RPJPD nantinya akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para calon bupati dan wakil bupati untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan saat ini dan seterusnya.**
(Redaksi)