BOROKO,FORKOTNews -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mulai melaksanakan sejumlah tahapan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Salah satunya dilaksanakan Divisi Perencanaan Data dan Infor Bolmut pada Jumat, (24.05.2024)
Kegiatan yang merupakan Bimbingan Teknis untuk Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih ini diikuti seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bolmut.
Plh. Ketua KPU Bolmut Nur Apri Ramadan L.Usman menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan divisi Perencanaan, data, dan informasi.
“Terutama kesesuaian data. Karena di kami, divisi teknis, persoalan data ini bisa berdampak pada kami, misalnya, sengketa dan lain sebagainya,” katanya.
Ia juga meminta kepada PPK bagian data agar dapat memitikasi wilayah-wilayah yang berpotensi terdapat pemilih ganda atau masyarakat di wilayah tersebut berpotensi tidak terdeteksi sebagai pemilih.
“Oleh karena itu, PPK harus melakukan sosialisasi tahapan-tahapan data yang akan dilewati. Kemudian tetap bekerja serius dalam koridor dan menunaikan tugas dengan penuh tanggung jawab. Satu hal yang paling penting yakni menjaga integritas,” tutur Apri Ramadan.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mernie Linda Wungkana menyampaikan akan ada beberapa tahapan dalam pemuktahiran dan penyusunan dafar pemilih tahun 2024 sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap.
Dalam penyampaian materi, Linda Wungkana mengungkapkan bahwa pendataan pemilih yang dimaksud lakukan dengan prinsip de jure atau berdasarkan KTP-el.
“Akan tetapi, pemilih yang belum telah memenuhi syarat, tetapi belum memiliki KTP-el, maka pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Linda Wungkana.
Sebelumnya, kata Wungkana, KPU Bolmut telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Jadi, DP4 ini akan menjadi basis data untuk penyusunan daftar pemilih,” katanya.
Untuk jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), kata dia, maksimal berjumlah 600 orang.
“Nah, untuk itu, dalam kegiatan ini juga kita melakukan pemetaan TPS dan hasilnya akan langsung diserahkan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara,” pungkas Linda Wungkana.**
[Olviart Pontoh]