BOROKO,FORKOTNews -Pj. Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev membuka secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2025-2045 bertempat di Aula Bapelitbangda, Senin (25.03.2024)
Dalam sambutannya Pj Bupati Siarjudin Lasena , menyampaikan pelaksanaan musrenbang tingkat kabupaten merupakan amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Perencanaan pembangunan daerah tahun 2025 memfokuskan pada upaya pemulihan ekonomi yaitu “transformasi ekonomi lokal melalui peningkatan kemandirian pangan dan pertumbuhan ekonomi berbasis sektor pertanian, perikanan dan pariwisata.
Sementara untuk visi RPJPD kabupaten tahun 2025-2045 yakni “Bolaang Mongondow Utara BERSINERGI (Berkelanjutan, Sejahtera, Inovatif, Ekonomi Maju, Religius) menjadi wilayah terdepan berbasis hilirisasi pertanian”. Rangkaian proses dan tahapan penyusunan RPJPD dilaksanakan secara substantif sebagaimana peraturan perundang-undangan yang mengatur guna menjaga keselarasan antara RPJPD dengan RPJPN, RPJMD Provinsi, RTRW dan Dokumen perencanaan lainnya yang relevan.’
Diharapkan, hasil dari musrenbang ini akan menjadi dasar yang kuat untuk perencanaan pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan untuk masa depan yang lebih cerah bagi masyarakat dan Rakyat Bolmong Utara,’
Turut hadir, Kapolres Bolmut, Kajari Bolmut, Sekretaris Daerah, Sekretaris Bappeda provinsi Sulut, Kepala BPS Bolmut, Perwira Penghubung 1303/BM di Boroko, Staf Ahli Bupati, Staf Khusus Bupati, Pimpinan OPD, para camat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta organisasi kemasyarakatan.LSM,insan Pers.**
(Olviart Pontoh)