BOROKO,FORKOTNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Bolmut Menggelar kegiatan Bimbingan teknis [Bimtek] Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD serta Sekretariat DPRD kabupaten Bolaang Mongondow Utara ,’dalam rangka Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan tema penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah berbasis Kinerja yang efektif dan efisien,’Bimtek Peningkatan Kapasitas anggota DPRD Bolmut di Laksanakan di Jakarta bertempat di hotel Orchafdz tanggal ,03 sampai dengan tanggal 05 september 2023 ,dengan menghadirkan Pemateri Pemateri dari Kementerian dalam Negeri Republik indonesia ,’minggu [03.08.2023]
Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra ,saat pembukaan Bimtek ,menjelaskan bahwa Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD adalah sebuah keharusan dan wajib sebagaimana Regulasi Permendagri Nomor : 11 Tahun 2018 tentang Peningkatan sumber daya manusia,’olehnya penyusunan perencanaan pembangunan daerah,’pada APBD tahun 2024 ,dapat bersinergi mencari inovasi inovasi yang bisa melahirkan keputusan dan kesepakatan bersama untuk di tuangkan dalam kebijakan APBD tahun 2024 nanti,’terang Chendra
Lanjutnya ,sebagai contoh pada materi pengantar oleh para pemateri Bimtek adalah Pajak Retribusi daerah ,daerah memang membutuhkan Pendapatan asli daerah [PAD] ,’tetapi ada hal hal yang perlu menjadi kajian bersama untuk membuat suatu kebijakan publik yang tidak merugikan khususnya yang berhubungan langsung dengan kepentingan warga masyarakat ,’pungkasnya
Saiful Ambarak,S,Pd.i Wakil ketua DPRD Bolmut dalam forum tanya jawab,’mengkoreksi kebijakan Pajak Retribusi Kenderaan bermotor roda 2 [dua] maupun roda 4 [empat] ,adanya pemahaman yang tumpang tindihnya proses penagihan Pajak kenderaan bermotor oleh pemerintah provinsi,’ sementara pemerintah provinsi yang notabonenya adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat ,’ tetapi melakukan pungutan pajak kendaraan bermotor ,’pasalnya wilayah operasional kenderaan bermotor ini ada di wilayah kabupaten dan kota ,sehingga kedepan hal ini perlu menjadi stresing point kita semua dari sisi regulasi,”ada kesepahaman ,’ungkap Ambarak.
Segenap anggota DPRD yang juga mempertanyakan mekanisme pungutan Pajak retribusi daerah ,pada gedung atau bangunan dan usaha sarang burung walet ,kabel tanah [kabel Optick] oleh Mohamad Sopian Goma ,’Pajak retribusi Galian.C ,’ banyak usaha usaha penambangan batu dan pasir yang tidak berizin [ilegal] sementara pemerintah daerah memungut Retribusi dari kegiatan galian C ,tentunya dari sisi Regulasi hal ini menjadi tanda tanya,’ ucap Husen yahya suit Pontoh.
Semetara itu Narasumber dari Kemendagri
Ibu Narsum Ni Putu Myari ,merespon sekaligus memberikan pencerahan tentang pokok pokok persoalan yang menjadi pertanyaan segenap Peserta Bimtek dengan terang benderang terkait Pajak Retribusi daerah ,’pada dasar masih banyak hal hal yang perlu di tinjau kembali tentang obyek dan penerapan Pajak dan retsibusi daerah ,;terangnya
Sekretaris DPRD Bolaang Mongondow Utara Vicktor.F,Nanlessy ,S.Pi,M.Si ,interaktif ruang Bimtek Peningkatan kapasitas anggota DPRD masih terus berlanjut sampai tanggal 5 September 2023,’semoga materi-materi Bimtek ini akan dapat menambah nilai untuk di implementasikan pada agenda agenda penyusunan dan perencanaan APBD Tahun 2024,’tutupnya**
[Olviart Pontoh]