BOROKO,FORKOTNews– Sebanyak 171 Aparatur Sipil Negera [ASN] di Lingkungan Pemkab Bolmut jabatan eselon IV yang di setarakan dalam jabatan fungsional tidak menerima tunjangan fungsional,’selama kurang lebih 17 [tujuh belas] bulan setelah keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara nomor : 821.24/BKPP/BMU/SK/60/XII/2021 Tanggal 29 Desember 2021 ,telah di setarakan dalam Jabatan fungsional ,’Rabu [07.06.2023]
Kepala Badan BKPP Bolmut,’ Khristanto Nani,S,STP ,M.H ,’saat di konfirmasi mengatakan, Prinsipnya sesuai PERPRES 50/2022 dan PMK 135/2022 ,Pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang terdampak penataan birokrasi diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan penghasilan sebelum saat penyetaraan, tentu dengan memperhatikan kriteria besaran komponen penghasilan 1).Tunjangan Jabatan; 2).Tunjangan Kinerja; dan 3). Tunjangan lain yang melekat pada jabatan.’hal mendasar lain, pertimbangan penghasilan dilaksanakan berdasarkan alokasi anggaran yang tersedia dalam APBD dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPPN, karena pasti komponen penghasilan, pembayaran ke PNS hasil penyetaraan meningkat dari sebelumnya.’ujarnya
Lanjutnya,’ ini domainya Kementerian Keuangan melalui BPKD, tadi sudah kami koordinasikan dengan Kaban BPKD Bolmut ,pada dasarnya aspek kebijakan penataan birokrasi/ penyetaraan jabatan, sudah dilakukan oleh Badan Kepegawaian ,’ Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri dan mewajibkan penyetaraan jabatan fungsional [JF],’ Permasalahan hari ini yang terus disampaikan oleh Badan Kepegawaian ke 2 [dua] Kementerian diatas adalah, penyesuaian nomenklatur Jabatan fungsional [JF] yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah,’sehingga status ini masih akan terus di koordinasikan dengan kementerian dan Lembaga terkait,’tutup Khristanto
Terpisah Kaban BPKD Bolmut,’Sirajudin Lasena,SE.M.Ec.Dev ,saat di konfirmasi media ForkotNews di Ruang kerjanya, menegaskan sampai saat ini anggaranya ada dan boleh saja di perterimakan,’ manakalah telah memenuhi ketentuan aturan yang ada,’ karena ada prasyarat regulasi dari kementerian dalam negeri yang hingga kini belum juga di turunkan ,’saya khawatir jika di bayarkan tampa payung hukum,’hal itu akan sangat beresiko,’akan terjadi TGR berjamaah,’kita tunggu saja seperti apa kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri dan Kementerian PAN-RB ,’intinya kementerian keuangan Melalui BPKD ,’ siap proses pencairan jika telah memenuhi standar normatif Regulasinya,*tutup Lasena
[Olviart Pontoh]