Pecat Sepihak Karyawan Mandala Cabang Boroko, SBSI Bolmut Turun Gunung

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews-Tindakan sewenang wenang,arogansi oleh Kepala Cabang Mandala Boroko Visco Fransisko Pakasi terhadap para karyawan Mandala, memantik api amarah DPC-SBSI Bolmut yang di pimpin ketuanya ,Syamsudin Olii,SE ,’di ketahui karyawan atas nama Vicky Afryan Torsulu di pecat sepihak oleh kepala Cabang Mandala,’pria asli Boroko ini bekerja selama 8 [delapan] tahun sebagai ujung tombak perusahan [tim survey Lapangan] yang menjaring konsumen atau pelanggan,’namun jasa dan jeri payahnya membesarkan perusahan berakhir di tangan sang Manager Cabang Visco Fransisko Pakasi,’hanya karena persoalan sistim pesanan Kode Boking pelanggan terlambat Apload sistim,’ kemudian Karyawan di anggap Leaving dan di terbitkan surat pemecatan kepada karyawan Vicky Afryan Torsulu,’kamis [01.06.2023]

Rakerwil SBSI Sulut ,Syamsudin Olii Tolak UU Omnibuslaw,yang Merugikan karyawan Buruh Pekerja

Ketua Serikat Buruh Sejaterah indonesia [DPC-SBSI] Kab.Bolaang Mongondow Utara ,’Syamsudin ‘Ovan’Olii ,di dampingi sekretaris,’Burhanudin Bausat,SE,’ saat di konfirmasi oleh Media ForkotNews ‘mengatakan bahwa benar telah terjadi pemecatan karyawan Mandala oleh oknum kepala Cabang ,’padahal UU ketenaga kerjaan,peraturan pemerintah dan peraturan Menteri tenaga kerja cukup jelas untuk di jalankan pihak perusahan,’ucap Olii

Lanjutnya,’Syarat-Syarat PHK
Pada intinya, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak kepada karyawan, dikarenakan UU No. 13/2003 menyatakan bahwa penetapan PHK harus berdasarkan perundingan dan persetujuan antara pemberi kerja (pengusaha/perusahaan) dan karyawan.”

Dalam Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021, disebutkan bahwa pengusaha yang melakukan PHK wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Adapun, dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, karyawan atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya 1 bulan upah.”tapi kasus yang pemecatan karyawan oleh kepala Cabang mandala Boroko yang terjadi sangat Arogan dan tidak manusiawi,’

Bentuk surat PHK terhadap karyawan Cabang Mandala Boroko

”saya juga atas nama organisasi masyarakat [ORMAS] yang menaungi,melindungi dan membela hak hak buruh,pekerja khususnya di kabupaten Bolaang Mongondow Utara,’telah membangun komunikasi dengan General Manager [GM] bapak Daniel Baker,’ yang berkantor pusat di makasar ,Alhamdulilah Manajemen Mandala akan segera melakukan penanganan sebagaimana peraturan yang ada,’ujar Olii

terpisah ,’Kepala Cabang Mandala Boroko ,Visco Fransisko Pakasi ,saat di konfirmasi membenarkan adanya Pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan an.Vicky Afryan Torsulu ,selanjutnya kami akan menjadwalkan pertemuan pada hari senin pekan depan,” antara Pihak DPC-SBSI Bolmut,Karyawan Vicky Torsulu,salah seorang pelanggan Mandala dan saya sebagai kepala Cabang Mandala Boroko,’pungkasnya ‘**

[Olviart Pontoh]

Berita Terkait

Pj Bupati dr. Jusnan Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten/Kota se- Sulut
Sasar Anak Muda, BPTD Kelas II Sulawesi Utara Gelar Pekan Keselamatan Jalan 2024.
Korps Alumni HMI Kabupaten Pidie Dikukuhkan
Horas Martinus Panjaitan Minta Pemda Patuhi Putusan MA Dalam Pelaksanaan APBD 2024
Rahel harap Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Agen Perubahan.
Dotinggulo & Korompot SIAP Menangkan SJL-MAP di Pilkada BoLmut 2024
Tokoh Masyarakat BMR Djelantik Mokodompit Siap Bersama SJL-MAP & BERKAT
Kapolda Gorontalo Tinjau Lokasi Kecelakaan Pesawat SAM AIR Di Randagan

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 22:18

Pj Bupati dr. Jusnan Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten/Kota se- Sulut

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:52

Sasar Anak Muda, BPTD Kelas II Sulawesi Utara Gelar Pekan Keselamatan Jalan 2024.

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:08

Korps Alumni HMI Kabupaten Pidie Dikukuhkan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 03:33

Horas Martinus Panjaitan Minta Pemda Patuhi Putusan MA Dalam Pelaksanaan APBD 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:01

Rahel harap Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Agen Perubahan.

Berita Terbaru

Daerah

Mulus Tanpa Gugatan, Pasangan SJL-MAP Siap Dilantik

Selasa, 10 Des 2024 - 09:55