FORKOTNews-Pemerintah mulai hari ini secara bertahap akan segera mencairkan THR bagi para PNS,TNI/Polri,Pensiunan diseluruh Indonesia.,”Payung hukum pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023.,’Selasa (04.04.2023)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,”
”Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,”
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.,’*
(Olviart Pontoh)