BOROKO,FORKOTNews-Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejaterah indonesia (DPC-SBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,”ingatkan sanksi perusahaan yang tidak bayar THR karyawan pada Lebaran 2023. THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan upah yang berhak diterima oleh karyawan menjelang hari raya keagamaan,Senin (03.04.2023)
Ketua DPC SBSI Bolmut,”Syamsudin Olii,- mengatakan Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR wajib dibayarkan secara penuh kepada pegawai/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri 1444.H ,”Bagi pemilik perusahaan pun diwajibkan untuk membayarkan THR kepada karyawan dam Buruh Pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujar Olii
Lanjutnya,”bahwa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan nakal yang membayarkan THR secara mencicil atau bahkan tidak sama sekali telah tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,”hal ini menjadi kewajiban pihak perusahan,”
Saya juga menghimbau kepada segenap karyawan dan karyawati,buruh,pekerja yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” agar melaporkan pihak perusahan yang tidak melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sebagaimana peraturan yang berlaku ke sekretariat DPC SBSI Bolaang Mongondow Utara,’tutup Olii
(Olviart Pontoh)