DPC-FSBSI Bolmut Warning Pengawasan Sistim K3 Mega Proyek PLTU Binjeita Amburadul

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO,FORKOTNews -Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejaterah indonesia (FSBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow utara,memberikan ultimatum dan warning kepada segenap perusahan konsorsium PLTU Binjeita Bolmut yang sudah seringkali mengalami kecelakaan kerja bahkan sampai merengut korban nyawa para pekerja, hari ini kembali di Laporkan salah seorang karyawan/tenaga kerja PP.EPC mengalami kecelakaan kerja  Warga Binjeita 1 kecamatan Bolangitang timur Bolmut atas nama : Riski Yanto Manulit ,”korban di kabarkan tertimpah obyek besi dan langsung di larikan kepuskemas terdekat ,sabtu (25.03.2023)

Ketua DPC FSBSI Bolmut Syamsudin Olii ,’saya baru mendapat Laporan dari Warga ,di PLTU Binjeita bahwa telah terjadi kecelakaan kerja karyawan PP.EPC PLTU Binjeita dimana korban tertimpa obyek berupa besi saat pembongkaran Besi dari truck tronton dan menghantam kaki korban Rizky Yanto ,ucapnya

Lanjutnya,kecelakaan kerja sudah sering kali terulang di Lokasi kerja PLTU Binjeita ‘bahkan sudah beberapa kali menelan korban jiwa ,ada sistim kerja yang tidak profesional di sana.’bisa saja karena proses Rekrutmen karyawan/tenaga kerja PP.EPC tidak melalui proses seleksi yang ketat, profesional dan berjenjang ”Contoh bagaimana syarat syarat kesehatan,pelatihan K3 /Displin kerjanya,bisa saja saat ini di PLTU Binjeita banyak karyawan Stres/Gangguan phisikologis sehingga tidak fokus pada pekerjaanya ,”saya minta pengawas tenaga kerja provinsi Sulawesi utara segera melakukan langkah langkah konstruktif sebagai fungsi pengawasan Disnaker Provinsi Sulawesi Utara,’ada bentuk dan cara cara kerja yang tidak savety tidak disiplin dalam penerapan K3 ,di PLTU Binjeita serta ,’patut di duga ini pelanggaran UU ketenaga kerjaaan tentang perlindungan keselamatan,kesehatan dan kesejateraan (K3) tenaga kerja ,’jika terbukti kecelakaan kerja ini ada unsur kesengajaan, tidak sesuai dengan standar Operacional Procedure (SOP) maka sebaiknya perusahan tersebut di keluarkan dari konsorsium serta pemutusan kontrak kerjanya,”tegas Olii

Tokoh Masyarakat Bolmut,Abdul Eba Nani ,saat di konfirmasi oleh mediaforktotNews,’membenarkan bahwa benar telah terjadi kecelakaan kerja di PLTU Binjeita (PP.EPC) korban Rizky Yanto Manulit ,tertimpah besi proyek dan Langsung di Larikan ke Puskesmas terdekat ,’sungguh aneh tapi nyata baru sepekan Manajemen Konsorsium PLTU Binjeita ,”menggelar acara 3 juta jam kerja tampa kecelakaan kerja ,’ justru kemarin berita telah terjadi lagi korban kecelakaan kerja,’ini bentuk pembohongan publik ,’kita tahu bersama seluruh masyarakat Bolmut,’ bahwa sudah seringkali terjadi kecelakaan kerja di area PLTU Binjeita setiap tahunya ,ada apa..’imbuhnya

(Olviar Pontoh)

Berita Terkait

Wahdah Islamiyah Jadi Sinar Pembangunan Daerah, Prof. Nelson Apresiasi MUKERDA XI
Empat Pendiri Lion Squad bertemu.
Rusun Jabar, Kortastipidkor Polri: Penyidik Lanjutkan Penyidikan dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak
Mendagri Berikan Lampu hijau Kepala Daerah Yang Baru Bentuk Tim Work Visioner
Februari 2025 Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih Mengacu Pada Perpres : 80/2024
AZL : Tak Kunjung Tuntas Revisi RTRW adalah Dosa Bersama
LP3K : Awal Tahun 2025 Fungsi Utama SKPD Jangan di Abaikan
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan Kades Prima.

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 04:41

Wahdah Islamiyah Jadi Sinar Pembangunan Daerah, Prof. Nelson Apresiasi MUKERDA XI

Senin, 27 Januari 2025 - 04:02

Empat Pendiri Lion Squad bertemu.

Minggu, 26 Januari 2025 - 05:25

Rusun Jabar, Kortastipidkor Polri: Penyidik Lanjutkan Penyidikan dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32

Mendagri Berikan Lampu hijau Kepala Daerah Yang Baru Bentuk Tim Work Visioner

Senin, 20 Januari 2025 - 12:12

Februari 2025 Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih Mengacu Pada Perpres : 80/2024

Berita Terbaru