BOROKO,FORKOTNews-LSM Penjara dan GM 351 Bolmut ”Menggelar Demo Tolak Hutan Tanaman industri (HTI) ,Pergerakan Demonstran massa aksi Menuju Kantor Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan (DLHK) Bolmut di Pimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Zul Tamera ”massa aksi di terima Lansung Kepala Dinas DLHK Bolmut DR.M.Hidayat Panigoro,S.Sos,MSi di dampingi Sekretaris Adler Mangansoa,SP.i,MSi ,Kamis (09.02.2022)
Korlap masa aksi LSM Penjara Zul Tamera ”dalam Orasinya mengatakan kami hadir di tempat ini sebagai Refresentasi masyarakat Bolaang Mongondow utara”Salam Lestari Hidup Rakyat ”hari ini kami datang menyuarakan kondisi hutan bolmut yang sedang sakit parah karena adanya sejumlah aktifitas ilegal Loging yang berlangsung selama bertahun tahun akibatnya sudah berdampak stadium 4 (empat)” bencana banjir bandang di kecamatan,Sangkub,bintauna, Bolangitang timur dan bolangitang barat ”terjadi setiap tahunya ”terang tamera
lanjutnya ”sehubungan adanya Gerakan investasi dengan Label Hutan Tanaman industri (HTI)
PT.Hutani Cipta Bersama dan PT.Global Tanaman Lestari ”tentunya menjadi persoalan baru lagi terhadap ekosistem,Lingkungan dan kehutanan Bolaang Mongondow utara ”memang benar perizinan pengelolaan hutan adalah kewenangan pemerintah pusat ‘tetapi kita di daerah harus mempunyai kontrol,pengawasan oleh Rakyat dan masyarakat Bolmut pada umunya serta peraturan baku lainya dan mengikat seperti Perda RTRW ”sampai saat ini Revisi RTRW sebagai indikator kontrol Regulasi di daerah belum tuntas ”seharusnya sudah di persiapkan secara matang agar investasi terarah ”sehingga dengan alasan gangguan dan ancaman bencana alam, dampak sosial masyarakat serta produk hukum dan Regulasi di daerah yang belum jelas ”maka kami bersepakat tolak HTI di kabupaten Bolaang Mongondow Utara ”tegas Tamera.
Kepala DLHK Bolmut DR.Hidayat Panigoro,S.Sos,MSi saat menerima massa aksi ”menjelaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan massa aksi ini sudah kami lakukan strategy pemetaan dari sisi Amdalnya,sosial masyarakat,Historisnya,Geografisnya ” yang tentunya kami akan melibatkan semua elemen masyarakat duduk bersama dalam bentuk Forum event General Discusion (FEGD) hasilnya nanti akan kami tuangkan dalam bentuk Dokumen resmi sebagai Pilot Project ”yang di dalamnya sudah mencantumkan kesepakatan,perjanjian,serta penanggulangan bencananya oleh pihak swasta (investor)”Jelas Panigoro.
Lanjutnya”investasi HTI ini nantinya akan merangkul semua kepentingan petani ” yang ada di masing masing wilayah melalui Koperasi atau Bumdes seperti petani yang mengelola hutan perkebunan ini nantinya akan di kerja samakan lewat Koperasi atau Bumdes” tetapi saat ini pihak investor masih dalam tahap eksplorasi pemetaan pendataan (survey) belum pada tahapan eksploitasi Hutan tanaman industri ‘ini akan sangat membantu masyarkat karena para petani akan di berikan hak kelolanya kurang lebih 15 hektar dan di bawah naungan koperasi atau Bumdes ”prinsipnya pengusaha dan masyarakat sama sama terlibat mengelola Hutan Tanaman industri (HTI) ini ”
kedepanya kita semua stagholder,masyarakat akan duduk bersama membuat suatu kesepakatan bersama tentang area area mana yang di larang dan wilayah mana bisa di kelola ”tentunya setelah melewati kajian kajian secara spesifik ,pastinya akan konek dengan Perda RTRW kita ”kabupaten Bolaang Mongondow utara.
kita ketahui bersama bahwa ”izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) merupakan izin yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memanfaatkan dan mengelola Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi ”tutup Hidayat.
(Olviar Pontoh)