BOLMUT,FORKOTNews-Masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif baik untuk DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini telah diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya.
Salah satu syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pemilu 2024 adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat ”
Syarat mengenai pendidikan ini tertuang dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Syarat lainnya bagi calon DPR, DPRD, serta DPD yaitu telah berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berstatus kader partai politik (KTA) kartu tanda anggota ”
Lalu, dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan”.
Adapun syarat khusus pasal 182 ”bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu di saat mendaftar di Buktikan dengan pernyataan tertulis Bermaterai ” yang tidak dapat di tarik kembali.”
Jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan jabatan anggota legislatif menurut Mahkamah, tidak harus diperlakukan sama, walaupun sama-sama jabatan politik yang dipilih melalui Pemilu ”Karena terdapat perbedaan, antara lain jabatan kepala daerah adalah jabatan tunggal, berbeda dengan anggota legislatif yang kolektif. “Lagi pula kewenangan DPR, DPD, dan DPRD tidak menjalankan fungsi pemerintahan sehari-hari, melainkan hanya sebatas membuat kebijakan serta mengontrol pelaksanaan kebijakan secara umum. Di samping itu, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD, tanpa mengundurkan diri dari jabatannya, berpotensi menyalahgunakan jabatannya, atau paling tidak mempunyai posisi yang lebih menguntungkan atau posisi dominan dibandingkan calon yang tidak sedang menduduki jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah, sehingga justru menimbulkan ketidakadilan bagi calon yang lain,” tegas Mahkamah dalam putusan No. Nomor 15/PUU-XI/2013.
Dalam pendapat MK, tidak dapat disamakan pula dengan kepala daerah yang tidak harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala untuk periode kedua atau untuk jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah di daerah yang lain. “Menurut Mahkamah, pembedaan tersebut masih proporsional,” sambung Mahkamah. Tidak ada perlakuan diskriminatif dari pasal yang dimohonkan pengujian, karena diskriminatif terkait dengan perlakuan berbeda karena perbedaan suku, agama, jenis kelamin, ras serta warna kulit atau atas dasar apapun.
Mengutip Pasal 240 huruf k UU No. 7 Tahun 2017, surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu. Selain itu, setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Hal ini dilarang jika mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif.”
(Redaksi)