Bakal Calon Anggota Legislatif 2024 ”Wajib Tahu Syarat Syarat Pencalonan.

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BOLMUT,FORKOTNews-Masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif baik untuk DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini telah diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya.

Salah satu syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pemilu 2024 adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat ”

Syarat mengenai pendidikan ini tertuang dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Syarat lainnya bagi calon DPR, DPRD, serta DPD yaitu telah berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berstatus kader partai politik (KTA) kartu tanda anggota ”

Lalu, dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan”.

Adapun syarat khusus pasal 182 ”bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu di saat mendaftar di Buktikan dengan pernyataan tertulis Bermaterai ” yang tidak dapat di tarik kembali.”

Jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan jabatan anggota legislatif menurut Mahkamah, tidak harus diperlakukan sama, walaupun sama-sama jabatan politik yang dipilih melalui Pemilu ”Karena terdapat perbedaan, antara lain jabatan kepala daerah adalah jabatan tunggal, berbeda dengan anggota legislatif yang kolektif. “Lagi pula kewenangan DPR, DPD, dan DPRD tidak menjalankan fungsi pemerintahan sehari-hari, melainkan hanya sebatas membuat kebijakan serta mengontrol pelaksanaan kebijakan secara umum. Di samping itu,  kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD, tanpa mengundurkan diri dari jabatannya, berpotensi menyalahgunakan jabatannya, atau paling tidak mempunyai posisi yang lebih menguntungkan atau posisi dominan dibandingkan calon yang tidak sedang menduduki jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah, sehingga justru menimbulkan ketidakadilan bagi calon yang lain,” tegas Mahkamah dalam putusan No. Nomor 15/PUU-XI/2013.

Dalam pendapat MK, tidak dapat disamakan pula dengan kepala daerah yang tidak harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala untuk periode kedua atau untuk jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah di daerah yang lain. “Menurut Mahkamah, pembedaan tersebut masih proporsional,” sambung Mahkamah. Tidak ada perlakuan diskriminatif dari pasal yang dimohonkan pengujian, karena diskriminatif terkait dengan perlakuan berbeda karena perbedaan suku, agama, jenis kelamin, ras serta warna kulit atau atas dasar apapun.

Mengutip Pasal 240 huruf k UU No. 7 Tahun 2017, surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu. Selain itu, setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Hal ini dilarang jika mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif.”

(Redaksi)

Berita Terkait

Ketua DPC PDIP Boltara Drs Hi Amin Lasena,M.AP Hadiri Rakernas Partai Tahun 2026
DPC PDIP BOLTARA GELAR SARASEHAN 4 PILAR KEBANGSAAN TINGKAT PAC BOLANGITANG TIMUR
Ketua DPD II Golkar  Saiful Ambarak Buka Family Gathering HUT Golkar ke 61 Tahun 2025
TiM SJL-MAP Angkat Bicara Bupati Sirajudin Lasena Bukan Pengurus Parpol Manapun
Ketua DPC PDIP Boltara Drs Hi Amin Lasena M.AP Pimpin Fraksi dan Pengurus DPC Hadiri Konsolidasi Partai Tingkat Nasional
Seruan Aksi Relawan SJL-MAP Desak Bupati dan Wakil Bupati Evaluasi Kinerja SKPD
Pasca Pilkada Serentak 2024 KPUD BoLmut Gelar Rapat Evaluasi Badan adhoc
SIAP di Lantik Tanggal 06 Februari 2025 Bolmut Sambut Bupati/Wakil Bupati Definitif Periode 2025-2030

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 05:36

Ketua DPC PDIP Boltara Drs Hi Amin Lasena,M.AP Hadiri Rakernas Partai Tahun 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:51

DPC PDIP BOLTARA GELAR SARASEHAN 4 PILAR KEBANGSAAN TINGKAT PAC BOLANGITANG TIMUR

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:48

Ketua DPD II Golkar  Saiful Ambarak Buka Family Gathering HUT Golkar ke 61 Tahun 2025

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:43

TiM SJL-MAP Angkat Bicara Bupati Sirajudin Lasena Bukan Pengurus Parpol Manapun

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:33

Ketua DPC PDIP Boltara Drs Hi Amin Lasena M.AP Pimpin Fraksi dan Pengurus DPC Hadiri Konsolidasi Partai Tingkat Nasional

Berita Terbaru